Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi puskesmas di Labuhanbatu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, masing-masing dengan hukuman penjara selama 13 bulan. Satu dari tujuh terdakwa adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Labuhanbatu bernama Mahrani.

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajarsyah Putra, Rudi Syahputra, dan Yusrial Pasaribu dengan penjara 1 tahun 1 bulan, dengan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 50 hari,” ucap hakim ketua As’ad Rahim Lubis, Jumat (6/2).

Hakim juga menjatuhkan uang pengganti (UP) kerugian negara, masing-masing Fajarsyah Putra sebesar Rp 606 juta, Rudi Syahputra sebanyak Rp 193 juta dan Yusrial Pasaribu sebesar Rp 283 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam kurun waktu sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita.

Baca Juga :  KAMAK Desak Aparat Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum

Dan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, masih dalam perkara yang sama namun dalam persidangan yang digelar berbeda, hakim turut menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman dan denda yang sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Asep Karnama Putra,Togu Munthe, Purnomo Siregar dan Mahrani, masing-masing pidana penjara 1 tahun 1 bulan, denda 50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda penjara 50 hari,” tandas hakim.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.

Usai membacakan vonis tersebut, hakim memberi kesempatan selama 7 hari ke depan kepada para terdakwa dan JPU untuk menyikapi putusan tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan hingga 7 bulan dengan subsider 3 bulan, denda 100 juta dan uang pengganti yang berbeda-beda

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Sebelumnya, dalam dakwaan ketujuh terdakwa ditangkap atas korupsi renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023.

Proyek renovasi pertama di Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam perkara ini terdapat 3 tersangka, yakni Kadis PPKB Labuhanbatu berinisial Mhr yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Kesehatan selaku pejabat pembuat komitmen, PS selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, dan FP selaku pelaksana kegiatan.

Kemudian yang kedua, proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Proyek itu disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 768 juta. Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, yakni Mhr, TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, dan YSP selaku pelaksana kegiatan.

Proyek ketiga adalah renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 805 juta. Ada tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Mhr, AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan RS selaku pelaksana kegiatan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru