Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Hasyim, meninjau Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/2). Mantan Ketua DPRD Kota Medan ini memastikan eksekusi pengosongan pasar diundur hingga selesai Lebaran atau Idulfitri 2026.

Dalam kesempatan itu, Hasyim mengatakan para pedagang sudah meneken perjanjian tenggat waktu. Dari perjanjian tersebut, para pedagang dengan sendirinya akan angkat kaki pada awal April 2026 mendatang.

“Sudah ada perjanjian juga kemarin dari pedagang siap pindah di tanggal 1 April 2026. Saya pikir waktu yang hanya beberapa bulan ini kita berilah kepada mereka supaya bisa menjalani kehidupan menjelang hari besar ini dengan tenang dan nyaman,” katanya.

Baca Juga :  Solihan Hasibuan Diberi Mandat Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Kota Medan

Hasyim berharap Pemko Medan dan pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan dapat memberikan lapak jualan yang lebih layak saat relokasi nanti.

“Kita harapkan juga nanti Pemko Medan dan PUD Pasar memberikan atensi kepada pedagang ke tempat lain yang bisa pembeli mau ke sana berbelanja. Karena kondisi pasar hidup itu kan kalau penjual ada dan pembeli ada. Kalau pembeli tidak ada juga bakal tutup itu pasar,” katanya.

Hasyim mengatakan eksekusi hari ini ditunda setelah pihaknya menerima surat penundaan eksekusi dari pihak PN Medan dan Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Akses Keluar Masuk Rumah Warga di Tembok PT KIM Lailatul Badri : Ini Tidak Benar, Ini Intimidasi

“Kami dapat informasi itu ada permintaan eksekusi dari pihak Polrestabes dan PN Medan supaya tidak dilakukan eksekusi, artinya dilakukan penundaan. Kita harap ini penundannya bisa sampai dengan lewat Lebaran,” ucapnya.

Eksekusi Pasar Sambas berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 berkenaan dengan perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan.

Lahan lantai 2 Pasar Sambas diketahui digugat kepemilikannya sejak tahun 2023 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2.366 meter persegi yang didirikan Pasar Sambas tersebut merupakan milik Johanes Utomo dengan bukti Surat Hak Milik No 9.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB