Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.IF – Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Piatur dituntut dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 776 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Asor Olodaiv Siagian di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2).

Selain itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.290.261,02. Jaksa mengatakan apabila dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Asor.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mengungkapkan adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan sedangkan hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga :  Benarkah Gubernur Bobby Nasution Akan Diperiksa KPK? Begini Kata Plt Deputi Penindakan

Sebelumnya, dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018-2021 menguasai secara penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan. Penarikan dana dari rekening kas desa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa hanya berperan dalam aspek administratif. Sedangkan kendali atas penggunaan dana desa sepenuhnya berada di tangan terdakwa.

Perbuatan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yyang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02, akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti sah.

Menurut Jaksa, anggaran dana desa tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa dan biaya pengobatan istrinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB