Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah KPU Tanjung Balai Rp 16,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dua dari empat tersangka tersebut adalah Ketua dan Sekretaris KPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyebut total dana hibah yang dikelola KPU Kota Tanjungbalai mencapai Rp16,5 miliar. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,25 miliar.

“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Bobon dalam konferensi pers, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, dua hari setelah surat perintah diterbitkan, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Baca Juga :  Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Hasil pemeriksaan terhadap 75 orang saksi mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya perjalanan dinas fiktif melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Empat tersangka yang ditetapkan antara lain, FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai),EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa),serta MRS ( Bendahara KPU Kota Tanjungbalai).

“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar Bobon.

Baca Juga :  Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Bobon menegaskan, perkara ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menindak tegas setiap dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis
Operasi Sikat Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
Bayar Rp8,5 Juta Untuk Akses Gang, Warga Mabar Medan Deli Merasa Ditipu.
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru