Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah KPU Tanjung Balai Rp 16,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dua dari empat tersangka tersebut adalah Ketua dan Sekretaris KPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyebut total dana hibah yang dikelola KPU Kota Tanjungbalai mencapai Rp16,5 miliar. Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,25 miliar.

“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Bobon dalam konferensi pers, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, dua hari setelah surat perintah diterbitkan, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Baca Juga :  Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan terhadap 75 orang saksi mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya perjalanan dinas fiktif melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Empat tersangka yang ditetapkan antara lain, FRP (Ketua KPU Kota Tanjungbalai),EAS (Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa),serta MRS ( Bendahara KPU Kota Tanjungbalai).

“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar Bobon.

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Bobon menegaskan, perkara ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menindak tegas setiap dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB