Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran pers, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Diduga Diminta Bayar untuk Laporan, Kini Uang Dikembalikan: Keluarga Korban Diminta Klarifikasi dalam Video

Penahanan ini berdasarkan surat perintah No. PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Rizaldi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengawasi kegiatan sesuai kontrak kerja.

Akibat kelalaian tersebut, terjadi penyimpangan pekerjaan. Hasil penyidikan menunjukkan gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai kondisi lapangan, banyak revisi dilakukan, dan mutu beton yang digunakan K125 dan K300 tidak sesuai dengan pesanan (PO), RAB, maupun kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Perbuatan ESK diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar, sementara perhitungan pasti masih dilakukan oleh ahli.

ESK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603, 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rizaldi menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru