Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran pers, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Penahanan ini berdasarkan surat perintah No. PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Rizaldi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengawasi kegiatan sesuai kontrak kerja.

Akibat kelalaian tersebut, terjadi penyimpangan pekerjaan. Hasil penyidikan menunjukkan gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai kondisi lapangan, banyak revisi dilakukan, dan mutu beton yang digunakan K125 dan K300 tidak sesuai dengan pesanan (PO), RAB, maupun kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

Perbuatan ESK diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar, sementara perhitungan pasti masih dilakukan oleh ahli.

ESK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603, 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rizaldi menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB