MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, mengajukan banding usai divonis dua tahun delapan bulan (32 bulan) penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan tahun 2022-2023 senilai Rp826 juta.
Penasihat hukum (PH) Reny, Taufik Lubis, menjelaskan upaya hukum tersebut ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi).
“Kami sama mengajukan banding juga karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana dalam pleidoi kami, yakni memohon klien kami divonis bebas,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (27/4).
Dalam kasus korupsi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis Pengadilan Tipikor Medan terhadap Reny.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta membayar uang pengganti (UP) Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara kepada Reny.
Hakim berpendapat perbuatan Reny telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan subsider.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan UP Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.
Penulis : Yuli









