Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, mengajukan banding usai divonis dua tahun delapan bulan (32 bulan) penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan tahun 2022-2023 senilai Rp826 juta.

Penasihat hukum (PH) Reny, Taufik Lubis, menjelaskan upaya hukum tersebut ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi).

“Kami sama mengajukan banding juga karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana dalam pleidoi kami, yakni memohon klien kami divonis bebas,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (27/4).

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

Dalam kasus korupsi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis Pengadilan Tipikor Medan terhadap Reny.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta membayar uang pengganti (UP) Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara kepada Reny.

Baca Juga :  Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Hakim berpendapat perbuatan Reny telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan subsider.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan UP Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WIB

LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Berita Terbaru

Berita

Gus Ipul Tegaskan , Sekolah Rakyat Cari Siswa Melalui DTSEN

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WIB