Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Polrestabes Medan bersama Brimob Polda Sumut menggerebek Jermal VII, Percut Sei Tuan, Kamis (22/1) malam.

Dari penggerebekan tersebut, delapan orang ditangkap. Mereka adalah DP, 40 tahun, SL, 25 tahun, RN, 26 tahun, SA, 30 tahun, MG, 27 tahun, YS, 36 tahun, ET, 30 tahun dan FR, 50 tahun. Kemudian, barang bukti alat hisap sabu dan mesin judi juga diamankan.

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya di kawasan Jermal XV.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Mantan Sopir Jadi Otak Pelaku

“Laporan warga menyebutkan di kawasan Jermal VII juga adanya tempat yang dijadikan lokasi konsumsi narkoba dan perjudian. Kita langsung turun dan melakukan penindakan,” ucapnya, Jumat (23/1).

Darui lokasi polisi menemukan satu unit bangunan yang digunakan untuk mengonsumsi dan bermain judi online. Di dalamnya turut ditemukan empat unit CPU Komputer, empat unit monitor, satu unit laptop, dua unit CCTV dan 20 kotak ponsel.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan

“Kita juga mendapati delapan unit ponsel yang disewakan untuk aktivitas judi online. Bangunan tersebut langsung kita robohkan,” tuturnya.

Padamean juga menuturkan bahwa Polrestabes Medan melalui Sat Intelkam akan tetap memantau lokasi tersebut agar aktivitas serupa tak terulang.

“Sat Intel akan tetap melakukan pemetaan intelijen terkait aktivitas narkoba dan judi. Kegiatan serupa ajang terus kita lakukan baik di kawasan Jermal mau pun lokasi lain,” ujarnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo
Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas
Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
Dilaporkan Aniaya Oknum Ormas, Siswi SMU Salapian Langkat Mohon Keadilan
Satma AMPI Madina Desak Aktor Intelektual Kasus Tambang Berdarah Dibongkar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:10 WIB

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57 WIB

Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo

Senin, 13 April 2026 - 21:00 WIB

Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas

Berita Terbaru