Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANGBEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai mengeksekusi Terpidana Selamet setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Selamet.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Amriyata SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Afif Selasa (20/1).

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :  Antony Sinaga, " KPK Harus Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Ungkap Pergeseran APBD Sumut "

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terpidana sebesar Rp575.523.000 dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Afif menjelaskan, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Selamet telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp150.000.000 kepada Penuntut Umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. Uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding sempat memutuskan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Afif menerangkan kasus korupsi ini berawal dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta dan tenor 12 bulan serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan

“Namun, kedua fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai kewajiban sehingga dinyatakan sebagai kredit macet,” terang Afif.

Lalu berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi syarat utama pengajuan kredit. Perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan inkracht, pada Senin (19/1), segera Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Selamet di Kantor Kejari Serdangbedagai.

“Dalam pelaksanaan tersebut, Kejari Serdangbedagao juga telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana sebesar Rp450.000.000,” ucap Afif.

Selanjutnya, Terpidana Selamet dibawa oleh tim Kejari Serdangbedagai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB