Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANGBEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai mengeksekusi Terpidana Selamet setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Selamet.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Amriyata SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Afif Selasa (20/1).

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Smart Village Madina Mandek, GM GRIB JAYA MADINA Tuntut Transparansi Kejari Madina

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terpidana sebesar Rp575.523.000 dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Afif menjelaskan, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Selamet telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp150.000.000 kepada Penuntut Umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. Uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding sempat memutuskan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Afif menerangkan kasus korupsi ini berawal dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta dan tenor 12 bulan serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan.

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

“Namun, kedua fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai kewajiban sehingga dinyatakan sebagai kredit macet,” terang Afif.

Lalu berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi syarat utama pengajuan kredit. Perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan inkracht, pada Senin (19/1), segera Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Selamet di Kantor Kejari Serdangbedagai.

“Dalam pelaksanaan tersebut, Kejari Serdangbedagao juga telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana sebesar Rp450.000.000,” ucap Afif.

Selanjutnya, Terpidana Selamet dibawa oleh tim Kejari Serdangbedagai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB