Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANGBEDAGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai mengeksekusi Terpidana Selamet setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Selamet.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai Amriyata SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Afif Selasa (20/1).

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga :  Suratin Sumut Minta APH Segera Jemput Bola Terkait Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp 7 Miliar

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp725.523.000. Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan terpidana sebesar Rp575.523.000 dengan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Afif menjelaskan, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Selamet telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp150.000.000 kepada Penuntut Umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdangbedagai. Uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding sempat memutuskan Selamet lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengajukan kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Afif menerangkan kasus korupsi ini berawal dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta dan tenor 12 bulan serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan.

Baca Juga :  Pencuri Satu Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan

“Namun, kedua fasilitas kredit tersebut tidak dilunasi sesuai kewajiban sehingga dinyatakan sebagai kredit macet,” terang Afif.

Lalu berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi syarat utama pengajuan kredit. Perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan inkracht, pada Senin (19/1), segera Kejaksaan Negeri Serdangbedagai melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Selamet di Kantor Kejari Serdangbedagai.

“Dalam pelaksanaan tersebut, Kejari Serdangbedagao juga telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana sebesar Rp450.000.000,” ucap Afif.

Selanjutnya, Terpidana Selamet dibawa oleh tim Kejari Serdangbedagai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB