Kadis PUPR Sumut TOP Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni.
Dari pantauan di lapangan, Topan menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Ia juga sempat dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Kami akan menyampaikan uraian terkait dengan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, sabtu (28/6).

Baca Juga :  Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas

Asep menjelaskan operasi senyap ini berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

diketahui, Topan menjadi pihak yang paling akhir dibawa ke kantor komisi antirasuah setelah OTT dilaksanakan.

Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan.

Baca Juga :  Viral! Mahasiswa di Medan Terkapar Berdarah & Kejang-kejang, Mantan Wakapolri Angkat Suara Pedas!

Posisi tersebut diduduki Topan ketika Bobby yang juga menantu Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo
Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas
Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:10 WIB

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57 WIB

Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo

Berita Terbaru