Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut) berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir, Korupsi ini terkait bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024 dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare.

Baca Juga :  Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

“FAK resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tanggal 22 Desember 2025,” ujar Richard, Senin (30/12).

Dalam perkara korupsi bantuan banjir ini, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik.

“Perhitungan kerugian dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Nilainya lebih dari Rp516 juta,” kata Richard.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung ditahan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

Richard menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi saat mekanisme penyaluran bantuan diubah. Bantuan yang seharusnya disalurkan secara tunai, justru dialihkan menjadi bantuan barang.

Dalam proses tersebut, FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Selain itu, tersangka juga diduga meminta penyisihan dana dari nilai bantuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Berita Terbaru

Berita

DPN Ajak Masyarakat Sumut Bayar Pajak Pakai Uang Koin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:41 WIB

Hukum

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB