Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Eriyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, masuk ke tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan laporan polisi tersebut saat ini dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan (naik sidik).

“Saat ini masih dalam proses naik sidik,” ujar Siti, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih menunggu hasil notulen gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih menunggu hasil notulen gelar perkara. Dari situ nanti ditentukan apakah perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Penyidik Didesak Usut Pembangunan Ruang Kelas Baru Dua SMAN Disdik Sumut Senilai Rp1.182.632.943,08

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Hamdani Syahputra sebagai pihak terlapor.

“Kami sudah melakukan wawancara terhadap yang diduga terlapor, Hamdani Syahputra,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Senin (29/9).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti Sitorus, dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan Erni Eriyanti Sitorus ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia melaporkan Hamdani Syahputra atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Sementara itu, Erni yang dihubungi oleh Suarasumutonline. Id melalui telepon seluler nya belum menjawab, pesan yang diterima melalui whasap terkirim namun belum dijawab.

Diketahui sebelumnya,saat melaporkan perkara tersebut, Erni menyebut langkah hukum itu ditempuh untuk meluruskan tudingan yang dinilainya mencemarkan nama baiknya. Ia juga menegaskan laporan tersebut didasari rasa keberatan dan keresahan sebagai perempuan, istri, dan ibu.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB