Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Eriyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, masuk ke tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan laporan polisi tersebut saat ini dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan (naik sidik).

“Saat ini masih dalam proses naik sidik,” ujar Siti, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih menunggu hasil notulen gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih menunggu hasil notulen gelar perkara. Dari situ nanti ditentukan apakah perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Hamdani Syahputra sebagai pihak terlapor.

“Kami sudah melakukan wawancara terhadap yang diduga terlapor, Hamdani Syahputra,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Senin (29/9).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti Sitorus, dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan Erni Eriyanti Sitorus ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia melaporkan Hamdani Syahputra atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sementara itu, Erni yang dihubungi oleh Suarasumutonline. Id melalui telepon seluler nya belum menjawab, pesan yang diterima melalui whasap terkirim namun belum dijawab.

Diketahui sebelumnya,saat melaporkan perkara tersebut, Erni menyebut langkah hukum itu ditempuh untuk meluruskan tudingan yang dinilainya mencemarkan nama baiknya. Ia juga menegaskan laporan tersebut didasari rasa keberatan dan keresahan sebagai perempuan, istri, dan ibu.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru