Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Eriyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, masuk ke tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan laporan polisi tersebut saat ini dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan (naik sidik).

“Saat ini masih dalam proses naik sidik,” ujar Siti, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih menunggu hasil notulen gelar perkara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah perkara tersebut telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Masih menunggu hasil notulen gelar perkara. Dari situ nanti ditentukan apakah perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Hamdani Syahputra sebagai pihak terlapor.

“Kami sudah melakukan wawancara terhadap yang diduga terlapor, Hamdani Syahputra,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Senin (29/9).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti Sitorus, dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan Erni Eriyanti Sitorus ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia melaporkan Hamdani Syahputra atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Mantan Plt Kadiskes Labuhan Batu dan Anak Buahnya di Tahan Kejari, Korupsi Renovasi Puskesmas

Sementara itu, Erni yang dihubungi oleh Suarasumutonline. Id melalui telepon seluler nya belum menjawab, pesan yang diterima melalui whasap terkirim namun belum dijawab.

Diketahui sebelumnya,saat melaporkan perkara tersebut, Erni menyebut langkah hukum itu ditempuh untuk meluruskan tudingan yang dinilainya mencemarkan nama baiknya. Ia juga menegaskan laporan tersebut didasari rasa keberatan dan keresahan sebagai perempuan, istri, dan ibu.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB