Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 sebesar Rp332,2 juta ditunda.

Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin seyogianya membacakan putusan hari ini, Senin (22/6/2026). Namun, majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena salinan putusannya belum rampung.

“Hari ini kami belum bisa bacakan putusan, belum selesai musyawarah. Kita tunda ke tanggal 2 Juli 2026,” ucap Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baca Juga :  KAMAK Minta KPK Periksa Bupati Langkat Terkait Dugaan Seleksi PPPK 2023 dan Smart board

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, mereka juga dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Irfan dan Khairul dituntut UP masing-masing sebesar Rp161,1 juta, sementara Ita dikenakan UP sebesar Rp10 juta. Ita telah melunasi UP tersebut.

Irfan dan Khairul telah mengembalikan UP masing-masing senilai Rp50 juta. Sehingga, sisa UP yang harus Irfan dan Khairul kembalikan adalah sebesar Rp111,1 juta.

Baca Juga :  Di duga melakukan Pengrusakan Lahan, Lurah Terjun Jadi Tersangka

Jika UP tak dibayar Irfan dan Khairul paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika berdasarkan hasil penyitaan dan pelelangan ternyata keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka masing-masing dihukum penjara selama enam bulan.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB