Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 sebesar Rp332,2 juta ditunda.

Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin seyogianya membacakan putusan hari ini, Senin (22/6/2026). Namun, majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena salinan putusannya belum rampung.

“Hari ini kami belum bisa bacakan putusan, belum selesai musyawarah. Kita tunda ke tanggal 2 Juli 2026,” ucap Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baca Juga :  Warga Lapor Pemukulan, Uang Bicara Duluan? Proses Hukum Ditukar dengan Rupiah?

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, mereka juga dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Irfan dan Khairul dituntut UP masing-masing sebesar Rp161,1 juta, sementara Ita dikenakan UP sebesar Rp10 juta. Ita telah melunasi UP tersebut.

Irfan dan Khairul telah mengembalikan UP masing-masing senilai Rp50 juta. Sehingga, sisa UP yang harus Irfan dan Khairul kembalikan adalah sebesar Rp111,1 juta.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

Jika UP tak dibayar Irfan dan Khairul paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika berdasarkan hasil penyitaan dan pelelangan ternyata keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka masing-masing dihukum penjara selama enam bulan.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB