Sidang Lanjutan Perkara Siap Dinas PUPR Sumut, Eks. Sekretaris Dinas PUPR Mengaku Topan Ginting Minta Tablet Seharga Rp. 50 juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Eks Sekretaris Dinas PUPR Muhamad Haldun kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan yang melibatkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/12) Langganan berita

Kehadiran saksi Haldun berbeda pada persidangan terdakwa Kirun dan Rayhan selaku penyuap. Saat itu Haldun membeberkan ada perintah Topan untuk memenangkan eruhsan Kirun dan Rayhan untuk mengerjakan dua proyek jalan senilai Rp 165 miliar

Tapi kali ini saksi Haldun nampak ” kalem” dan sering mengucapkan lupa saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo. Tapi saat disodorkan jawaban saksi di BAP, saksi Haldun mengakuinya Analisis bank.

” Saksi selaku menjawab lupa. Padahal saksi baru diperiksa penyidik,” ujar Jaksa Eko

Menurut saksi , yang mengetahui persis tindak lanjut pergeseren anggaran tersebut adalah Kabag Umum Aziz termasuk yang menayangkan Rencana Umum Pengadaan ( RUP).

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

” Kenapa saksi selaku buang tanggungjawab, padahal Kabag Umum adalah bawahan saudara,” ujar Jaksa lagi.

Jaksa KPK kembali mempertanyakan latarbelakang pergeseran anggaran tersebut. Saksi Haldun menjawab karena mendesak dan urgensi. Biasanya diusulkan Unit Pelaksana Teknis( UPT), disetujui Kadis dan dirapatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TPAD) dan disahkan melalui Pergub Layanan imigrasi

” Apakah kibot, mouse dan hypad ( tablet) seharga Rp 50 juta masuk juga dalam pergeseran anggaran.Dimana mendesaknya,” tanya Jaksa

Saksi Khaldun menjawab hal yang wajar karena alat tersebut dipergunakan Kadis PUPR yang baru

” Hal itu sangat wajar kalau diperlukan dan tidak ditampung dalam APBD,” kata Khaldun.

Baca Juga :  Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Perintah Kadis

Majelis Hakim diketuai Mardison sempat mengeluarkan suara keras kepada saksi Khaldun yang menjawab tidak tahu soal siapa yang memerintahkan penayangan dan pengumuman pemenang lelang dilakukan dalam sehari yakni pada 26 Juni 2025

” Didalam BAP penyidik saksi menjawab seluruh pertanyaan dan tidak ada jawaban tidak tahu.Apakah anda takut dengan terdakwa ini,” ujar Mardison

Mendengar pertanyaan keras tersebut akhirnya saksi Khaldun menjawab lugas bahwa pebanyang dan pengumuman pemenang lelang atas perintah Terdakwa Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) atas persetujuan terdakwa Topan selaku Kadis PUPR Sumut.

” Saya tahu dari Aziz setelah ada perintah Rasuli dan Persetujuan Topan Ginting,” ujarnya

Menurut dia, saat pengumuman pemenang lelang belum ada dokumen perencanaan dan hal ini tidak lazim.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB