MEDAN, SSOL.ID – Putusan mengejutkan keluar dari PN Medan. Majelis hakim Tipikor membebaskan 4 terdakwa kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I untuk perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Padahal jaksa Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara + denda Rp500 juta/orang dan uang pengganti Rp263,4 miliar.
Vonis diucapkan Ketua Majelis Muhammad Kasim, Rabu (3/6) malam di Ruang Sidang Utama PN Medan.
4. Nama yang Bebas
1. Askani – Eks Kakanwil BPN Sumut
2. Abdul Rahim Lubis – Eks Kakanwil BPN Deli Serdang
3. Irwan Perangin-angin – Eks Direktur PTPN II
4. Iman Subakti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP
“Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan”
Hakim tolak 2 dakwaan alternatif JPU sekaligus:
Dakwaan Kesatu: Pasal 603 Jo 20c Jo 126 ayat 1 UU KUHP 1/2023 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001
Dakwaan Kedua : Pasal 3 Jo 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001 Jo Pasal 20c Jo 126 ayat 1 Jo 618 KUHP 1/2023
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU,” ucap Kasim.
Hakim perintahkan jaksa pulihkan hak-hak terdakwa: kemampuan, kedudukan, harkat, martabat. “Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.”
Sangat Kontras Tuntutan vs Putusan
Uang Rp263,4 miliar disebut jaksa sudah masuk ke kas negara via Kejati Sumut. Tapi secara pidana, hakim menilai perbuatan keempatnya tidak memenuhi unsur korupsi.
Ditempat terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH menyebutkan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan lengkap dari Hakim.
” Dan Jaksa PU setelah menerima putusan lengkap dari Hakim akan mempelajari dari isi putusan tersebut serta jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan apa sikap yang diambil, namun Jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dri Hakim PN Tipikor Medan tersebut,” katanya singkat.
Penulis : Red









