Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Putusan mengejutkan keluar dari PN Medan. Majelis hakim Tipikor membebaskan 4 terdakwa kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I untuk perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Padahal jaksa Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara + denda Rp500 juta/orang dan uang pengganti Rp263,4 miliar.

Vonis diucapkan Ketua Majelis Muhammad Kasim, Rabu (3/6) malam di Ruang Sidang Utama PN Medan.

4. Nama yang Bebas
1. Askani – Eks Kakanwil BPN Sumut
2. Abdul Rahim Lubis – Eks Kakanwil BPN Deli Serdang
3. Irwan Perangin-angin – Eks Direktur PTPN II
4. Iman Subakti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP

“Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan”
Hakim tolak 2 dakwaan alternatif JPU sekaligus:

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village "Disinyalir" Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Dakwaan Kesatu: Pasal 603 Jo 20c Jo 126 ayat 1 UU KUHP 1/2023 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001

Dakwaan Kedua : Pasal 3 Jo 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001 Jo Pasal 20c Jo 126 ayat 1 Jo 618 KUHP 1/2023

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU,” ucap Kasim.

Hakim perintahkan jaksa pulihkan hak-hak terdakwa: kemampuan, kedudukan, harkat, martabat. “Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.”

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Sangat Kontras Tuntutan vs Putusan
Uang Rp263,4 miliar disebut jaksa sudah masuk ke kas negara via Kejati Sumut. Tapi secara pidana, hakim menilai perbuatan keempatnya tidak memenuhi unsur korupsi.

Ditempat terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH menyebutkan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan lengkap dari Hakim.

” Dan Jaksa PU setelah menerima putusan lengkap dari Hakim akan mempelajari dari isi putusan tersebut serta jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan apa sikap yang diambil, namun Jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dri Hakim PN Tipikor Medan tersebut,” katanya singkat.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun
DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu
RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

Berita Terbaru