Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Putusan mengejutkan keluar dari PN Medan. Majelis hakim Tipikor membebaskan 4 terdakwa kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I untuk perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Padahal jaksa Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara + denda Rp500 juta/orang dan uang pengganti Rp263,4 miliar.

Vonis diucapkan Ketua Majelis Muhammad Kasim, Rabu (3/6) malam di Ruang Sidang Utama PN Medan.

4. Nama yang Bebas
1. Askani – Eks Kakanwil BPN Sumut
2. Abdul Rahim Lubis – Eks Kakanwil BPN Deli Serdang
3. Irwan Perangin-angin – Eks Direktur PTPN II
4. Iman Subakti – Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP

“Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan”
Hakim tolak 2 dakwaan alternatif JPU sekaligus:

Baca Juga :  Massa Demo Kejari Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Dakwaan Kesatu: Pasal 603 Jo 20c Jo 126 ayat 1 UU KUHP 1/2023 Jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001

Dakwaan Kedua : Pasal 3 Jo 18 ayat 1b UU Tipikor 31/1999 juncto UU 20/2001 Jo Pasal 20c Jo 126 ayat 1 Jo 618 KUHP 1/2023

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU,” ucap Kasim.

Hakim perintahkan jaksa pulihkan hak-hak terdakwa: kemampuan, kedudukan, harkat, martabat. “Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.”

Baca Juga :  Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sangat Kontras Tuntutan vs Putusan
Uang Rp263,4 miliar disebut jaksa sudah masuk ke kas negara via Kejati Sumut. Tapi secara pidana, hakim menilai perbuatan keempatnya tidak memenuhi unsur korupsi.

Ditempat terpisah Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH menyebutkan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan lengkap dari Hakim.

” Dan Jaksa PU setelah menerima putusan lengkap dari Hakim akan mempelajari dari isi putusan tersebut serta jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu dan apa sikap yang diambil, namun Jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dri Hakim PN Tipikor Medan tersebut,” katanya singkat.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB