Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (Rj) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga melalui ekspose pada Senin tanggal 16 Maret 2026.

Pada kesempatan itu, Kajati didampingi oleh Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH serta Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH beserta jajaran.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib di perladangan Perembangen, desa Munte, kec. Munte, kab. Karo, korban Buah Hati Br Ginting saat memanen jagung miliknya didatangani oleh tersangka Regina Br Sembiring, lalu tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban, peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Baca Juga :  Koalisi Aktivis Sumut Kepung Kejati, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Langkat

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Alasan penerapan restoratif justice, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, bahwa korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui Pemidanaan,” tegas Kajatisu.

Disela ekspose bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dan Jaksa Penuntut Umum, Kajati sumut menegaskan bahwa “penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat, “benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita, ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan,” Ujarnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB