AMPM Terima SPTP Dari Bid Propam Polda Terkait Laporan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID- Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Tahapan Penyelidikan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan kelalaian Kapolres Mandailing Natal dalam penanganan aktivitas tambang emas ilegal yang telah merenggut korban jiwa.

Surat tersebut menjadi bukti awal bahwa laporan AMPM tidak diabaikan dan kini telah memasuki tahap penyelidikan internal oleh institusi Polri. AMPM menilai langkah ini sebagai sinyal penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas, khususnya terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan nyawa masyarakat.

AMPM menegaskan bahwa tragedi hilangnya nyawa akibat tambang emas ilegal di Mandailing Natal bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Oleh karena itu, AMPM menilai perlu adanya pengusutan serius terhadap dugaan kelalaian struktural, termasuk tanggung jawab pimpinan kepolisian setempat.

Baca Juga :  GM Grib Jaya Madina Dukung Penuh Upaya Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Stunting

“Kami menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi. Harus ada keberanian untuk membuka fakta secara objektif dan menindak siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan tambang ilegal beroperasi hingga menelan korban jiwa,” tegas AMPM.

AMPM juga meminta Bid Propam Polda Sumut bekerja secara profesional, transparan, dan independen, tanpa intervensi atau upaya melindungi oknum tertentu. Penegakan disiplin dan etik di tubuh Polri dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Mandailing Natal yang selama ini hidup di bawah ancaman kerusakan lingkungan dan praktik ilegal.

Baca Juga :  Sutrisno Pangaribuan : "KPK Harus Membuka Catatan Topan Terkait Pejabat Yang Terlibat Mengerjakan Proyek"

Lebih lanjut, AMPM menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi moral dan pelaporan ke institusi yang lebih tinggi, apabila ditemukan indikasi penghentian perkara atau upaya pengaburan fakta.

AMPM menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh pembiaran hukum, dan tragedi ini harus menjadi momentum untuk membersihkan Mandailing Natal dari tambang emas ilegal serta praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru