AMPM Terima SPTP Dari Bid Propam Polda Terkait Laporan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID- Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Tahapan Penyelidikan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan kelalaian Kapolres Mandailing Natal dalam penanganan aktivitas tambang emas ilegal yang telah merenggut korban jiwa.

Surat tersebut menjadi bukti awal bahwa laporan AMPM tidak diabaikan dan kini telah memasuki tahap penyelidikan internal oleh institusi Polri. AMPM menilai langkah ini sebagai sinyal penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas, khususnya terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan membahayakan nyawa masyarakat.

AMPM menegaskan bahwa tragedi hilangnya nyawa akibat tambang emas ilegal di Mandailing Natal bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari lemahnya pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Oleh karena itu, AMPM menilai perlu adanya pengusutan serius terhadap dugaan kelalaian struktural, termasuk tanggung jawab pimpinan kepolisian setempat.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

“Kami menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi. Harus ada keberanian untuk membuka fakta secara objektif dan menindak siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan tambang ilegal beroperasi hingga menelan korban jiwa,” tegas AMPM.

AMPM juga meminta Bid Propam Polda Sumut bekerja secara profesional, transparan, dan independen, tanpa intervensi atau upaya melindungi oknum tertentu. Penegakan disiplin dan etik di tubuh Polri dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Mandailing Natal yang selama ini hidup di bawah ancaman kerusakan lingkungan dan praktik ilegal.

Baca Juga :  Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

Lebih lanjut, AMPM menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi moral dan pelaporan ke institusi yang lebih tinggi, apabila ditemukan indikasi penghentian perkara atau upaya pengaburan fakta.

AMPM menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh pembiaran hukum, dan tragedi ini harus menjadi momentum untuk membersihkan Mandailing Natal dari tambang emas ilegal serta praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB