RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID-RCW Desak Kejati Sumut Tingkatkan Proses Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan

Kejati Sumut Didesak Tingkatkan Proses Penyelidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Kejati Sumut Belum Tingkatkan Proses Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan

Kejati Sumut Belum Tingkatkan Proses Penyelidikan Kasus Dana Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Medan, Republik Corruption Watch (RCW), mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar SH MHum, untuk segera meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan ke tahap penyidikan.

Desakan itu disampaikan melalui surat Nomor: 135/PKP/PPHP/TPK/PD/SEKWAN/MDN/RCW/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, pada tanggal 8 Desember 2025.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

Melalui suratnya, RCW meminta kepada Kajati Sumut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait lambatnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2023, yang melibatkan banyak pihak namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Menurut kami, prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini prosesnya masih di tahap penyelidikan. Padahal, hingga hasil audit BPK tahun 2024, yang dirilis pada Mei 2025, masih terlihat belum ada pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah,” ujar Sunaryo.

Total kelebihan bayar dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan tahun 2023 itu mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. Sementara, dana yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp4,43 miliar.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Perkara Siap Dinas PUPR Sumut, Eks. Sekretaris Dinas PUPR Mengaku Topan Ginting Minta Tablet Seharga Rp. 50 juta

RCW juga menyampaikan tembusan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Jamwas, Aswas Kejati Sumut, dan media untuk bahan pemberitaan. “Kita berharap proses kasusnya dapat kita awasi bersama,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, RCW sudah dua kali menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait tindak lanjut atas laporan pengaduannya tersebut, yaitu pertama melalui surat Nomor: B-3608/L.2.5/Fo.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Pengumpulan Bahan dan Keterangan Data (Pulbaket), dan kedua melalui surat Nomor: B-4913/L.2.5/Fo.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Proses ke Tahap Penyelidikan.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (8/12), Sekretaris Dewan Kota Medan, Ali Sipahutar, belum terkonfirmasi. Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar
MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun
Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun
Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Berita Terbaru