Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE ID- Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), inisial WF (56) sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Total kerugian negara akibat ulah pelaku sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain WF, Kejari Asahan juga menetapkan mantri atau petugas lapangan BRI inisial TAS (36) sebagai tersangka.

“Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan total kerugian Negara sebesar Rp 2.443.675.922,” kata Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono, Selasa (9/12).

Judhy mengatakan yang diduga dikorupsi para pelaku adalah fasilitas KUR Mikro tahun 2022. Penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan pada hari ini, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Namun, kata Judhy, yang dilakukan penahanan baru terhadap tersangka WF. Pasalnya, tersangka TAS tidak menghadiri pemanggilan hari ini. Terhadap tersangka WF ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tanjungbalai.

Baca Juga :  PERMADA Sumut Akan Laporkan Temuan BPK Terkait Sembilan Gelagar Proyek SDABMBK Medan ke APH

“Tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan merekayasa KUR tersebut.

“Ternyata ini bagian dari rekayasa sejak awal antara kepala cabang dengan pihak ketiga dan mantri-mantrinya,” kata Heriyanto.

Heriyanto mengatakan pelaku menipu warga dengan cara mengumpulkan sekitar 38 KTP. Para pelaku berdalih KTP itu sebagai syarat untuk pengurusan pinjaman KUR.

Heriyanto mengatakan pelaku menipu warga dengan cara mengumpulkan sekitar 38 KTP. Para pelaku berdalih KTP itu sebagai syarat untuk pengurusan pinjaman KUR.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Namun, nyatanya, 38 orang yang dikumpulkan oleh para pelaku itu tidak semua memiliki usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada warga yang dimintai KTP oleh pelaku, mengaku tidak ada mengajukan pinjaman. Namun, para warga diminta oleh pelaku untuk menandatangani berkas dan diberikan uang masing-masing Rp 1 juta dengan modus KUR.

Saat ini, Kejari Asahan masih melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut.

“Setelah dicek penyidik, melakukan verifikasi, ternyata nggak semua orang-orang itu memiliki usaha dan hanya dikasih Rp 1 juta. Kemarin ketika tim penyidik memanggil orang-orang atau masyarakat sekitar yang dipakai KTP-nya, dicek, katanya, mereka memang nggak minjam, tapi disuruh tanda tangan dan tiba tiba dikasih Rp 1 juta,” pungkasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB