Skandal Underpass HM Yamin KAMAK “Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka”

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan korupsi dalam proyek Underpass HM Yamin kini membuncah menjadi skandal besar yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Temuan resmi BPK RI Perwakilan Sumut yang mengungkap adanya kerugian negara miliaran rupiah menjadi bukti kuat bahwa proyek raksasa bernilai Rp170 miliar itu sarat permainan kotor, manipulasi volume, hingga penyimpangan spesifikasi material.

Aktivis anti-korupsi KAMAK Azmi Hadly menyebut kasus ini bukan lagi sekadar ketidaksesuaian tetapi aksi perampokan uang rakyat yang dilakukan secara sistematis.

“Kalau volume kurang, spek tidak sesuai, tapi uang mau dicairkan penuh, itu bukan kelalaian. Itu KORUPSI. Siapa pun yang terlibat harus diproses pidana, ” Tegasnya.

Audit BPK secara jelas menemukan bahwa pekerjaan underpass tidak sesuai kontrak. Volume yang dilaporkan tidak sama dengan fisik di lapangan, dan sejumlah material tidak memenuhi standar.

“Ini skema klasik korupsi proyek,” tegas Kamak.
“Main kurang volume, ganti material lebih murah, markup di atas kertas. Inilah modus yang merampok APBD tiap tahun.”

Baca Juga :  Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Diketahui, Pemko Medan menahan lebih dari Rp17 miliar pembayaran untuk kontraktor karena temuan tersebut. Bahkan sebagian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sudah dibayar kontraktor.

KAMAK menyebut tindakan menahan dana itu bukan langkah heroik, melainkan indikasi bahwa kerugian negara benar-benar terjadi.

“Kalau tidak ada korupsi, kenapa uangnya ditahan? Kenapa TGR dibayar? Itu artinya mereka sudah mengakui ada yang tidak beres!”

Proyek ini dikerjakan saat Topan Ginting memimpin Dinas SDABMBK. KAMAK  menilai penyidik harus memeriksa seluruh pejabat yang terlibat mulai dari perencanaan, pengawasan hingga persetujuan pembayaran.

“Jangan cuma kontraktor yang disalahkan. Siapa pejabat pembuat komitmen (PPK)? Siapa yang tanda tangan progres? Siapa yang memerintahkan pembayaran? Satu-satu harus diperiksa, ” Ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proyek ratusan miliar tidak mungkin melenceng tanpa keterlibatan pejabat inti.
KAMAK mendesak Kejati dan Polda Sumut untuk turun tangan.

Baca Juga :  eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

“BPK sudah buka pintunya. Tugas aparat sekarang adalah masuk dan menangkap siapa pun yang terlibat. Jangan diam! Ini bukan proyek kecil. Ini Rp170 miliar uang rakyat, ” tekannya.

Ia juga memperingatkan agar kasus ini tidak “diarahkan” menjadi sekadar pelanggaran administrasi.

“Ini kerugian negara. Ada niat. Ada tindakan. Ada manfaat yang diterima pihak tertentu. Itu definisi korupsi, skema tahun jamak ini sering jadi ATM oknum pejabat. Pembayaran bertahap memudahkan manipulasi laporan progres. Sudah sering terjadi, ” tambah nya.

KAMAK menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh klarifikasi, tapi butuh nama tersangka.

“Jangan tunggu publik marah. Jangan tunggu kota ini penuh proyek gagal. Kasus ini harus menetapkan tersangka. Kalau aparat tidak berani, itu tanda ada backing besar di belakang proyek ini, ” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru