Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Tersangka tersebut adalah Ahmad Syarif (AS) selaku Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan, penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.

‘Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” ujar Ali Rizza, Senin (1/12).

Baca Juga :  Kejari Madina Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Smart Village

Dengan penahanan Ahmad Syarif, total 4 tersangka kini telah diamankan penyidik dalam kasus ini.

Tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA). MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan. Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjabat Kadishub Medan

Dari hasil penyidikan, Ahmad Syarif diduga turut membantu ketiga tersangka tersebut, antara lain dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada sub vendor yang tidak sesuai mekanisme.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp 4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak.

Perbuatan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB