Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Medan dalam keteranganya Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), tersangka Rasuli Efendi Siregar, mengaku menerima commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak dalam proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.

Ini diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek tersebut yang menjerat dua rekanan menjadi terdakwa.

Kedua rekanan, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

“Saya menerima commitment fee sekitar 1 persen,” katanya di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).

Rasuli pun mengungkapkan, commitment fee dalam proyek yang hendak dikerjakan sudah menjadi sebuah kebiasaan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

“Biasanya dulu untuk UPTD dikasih 0,7 atau 0,8 persen. Sudah kebiasaan, di mana pun seperti itu. Ada keuntungan sekitar Rp50-an juta bulan Mei dan Juni 2025. Karena saya dan Pak Kirun sudah kenal lama, jadi alasan saya mau ambil uang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Rasuli merincikan bahwa pada Mei 2025, dirinya menerima uang sejumlah Rp20 juta dan sebesar Rp30 juta ditransfer pada Juni 2025 oleh terdakwa Rayhan.

“Dibagi Rp20 juta dan Rp30 juta, totalnya Rp50 juta. Ini transfer dari Rayhan ke rekening saya. Untungnya 1 persen dari proyek Rp96 miliar. Iya, commitment fee,” ucapnya.

Sejak menjabat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut tahun 2023, Rasuli pun mengakui juga ada menerima commitment fee pada proyek-proyek sebelumnya.

“Benar (saya menerima commitment fee di proyek-proyek sebelumnya), biasanya saya menerima uang dari Pak Kirun 1 persen. Kebiasaan dari Kepala UPTD sebelumnya juga ambil keuntungan 1 persen. Saya baru tiga tahun jadi Kepala UPTD, ada dapat sekitar Rp100–300 miliar,” tuturnya.

Saat ditanya berapa persen commitment fee yang didapatkan eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dalam proyek jalan ini, Rasuli mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga :  Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

“Tidak saya sendiri, hampir seluruh. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima, bendahara ada. Kalau kadis (Topan) saya tak tahu nilainya, tapi iya (ada menerima). Staf dan atasan saya juga terima, tapi tak tahu saya jumlahnya,” kata dia.

Kesaksian Rasuli dibenarkan oleh Kirun setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu untuk menyampaikan benar atau tidak keterangan Rasuli.

Menurut dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dkk sebesar Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.

Akibatnya, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar
Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 
Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan
Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan
Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:21 WIB

Kejari Medan Libatkan BPK Usut Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi Rp23,8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 20:59 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Bos Tebing Tinggi 

Rabu, 9 September 2026 - 20:52 WIB

Berkas Korupsi Kredit Bank Sumut Terdakwa, Farah Harahap Segera Disidangkan

Rabu, 9 September 2026 - 20:48 WIB

Guru Honorer Langkat Ajukan Eksekusi Putusan PPPK ke PTUN Medan

Rabu, 9 September 2026 - 20:43 WIB

Mantan Kadinkes Batubara Diduga Terima Aliran Dana Covid Rp 160 Juta

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB