Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Medan dalam keteranganya Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), tersangka Rasuli Efendi Siregar, mengaku menerima commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak dalam proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.

Ini diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek tersebut yang menjerat dua rekanan menjadi terdakwa.

Kedua rekanan, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

“Saya menerima commitment fee sekitar 1 persen,” katanya di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10).

Rasuli pun mengungkapkan, commitment fee dalam proyek yang hendak dikerjakan sudah menjadi sebuah kebiasaan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

“Biasanya dulu untuk UPTD dikasih 0,7 atau 0,8 persen. Sudah kebiasaan, di mana pun seperti itu. Ada keuntungan sekitar Rp50-an juta bulan Mei dan Juni 2025. Karena saya dan Pak Kirun sudah kenal lama, jadi alasan saya mau ambil uang,” ujarnya.

Baca Juga :  Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara

Rasuli merincikan bahwa pada Mei 2025, dirinya menerima uang sejumlah Rp20 juta dan sebesar Rp30 juta ditransfer pada Juni 2025 oleh terdakwa Rayhan.

“Dibagi Rp20 juta dan Rp30 juta, totalnya Rp50 juta. Ini transfer dari Rayhan ke rekening saya. Untungnya 1 persen dari proyek Rp96 miliar. Iya, commitment fee,” ucapnya.

Sejak menjabat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut tahun 2023, Rasuli pun mengakui juga ada menerima commitment fee pada proyek-proyek sebelumnya.

“Benar (saya menerima commitment fee di proyek-proyek sebelumnya), biasanya saya menerima uang dari Pak Kirun 1 persen. Kebiasaan dari Kepala UPTD sebelumnya juga ambil keuntungan 1 persen. Saya baru tiga tahun jadi Kepala UPTD, ada dapat sekitar Rp100–300 miliar,” tuturnya.

Saat ditanya berapa persen commitment fee yang didapatkan eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dalam proyek jalan ini, Rasuli mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Mulai Disidangkan

“Tidak saya sendiri, hampir seluruh. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima, bendahara ada. Kalau kadis (Topan) saya tak tahu nilainya, tapi iya (ada menerima). Staf dan atasan saya juga terima, tapi tak tahu saya jumlahnya,” kata dia.

Kesaksian Rasuli dibenarkan oleh Kirun setelah diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu untuk menyampaikan benar atau tidak keterangan Rasuli.

Menurut dakwaan, para terdakwa menyuap Topan dkk sebesar Rp4 miliar supaya dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.

Akibatnya, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Berita Terbaru