MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi( (KPK) akan menghadirkan 120 saksi dalam perkara suap eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting (40) pad sidang di Pengadilan Tipikor Medan
” Iya benar, dihadapan Majelis hakim tadi kita sampaikan akan menghadirkan 120 saksi untuk menguatkan dakwaan Jaksa,” ujar Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno , Rabu (19/11).
Menurut Eko, dari 120 saksi yang kita ajukan mungkin disaring lagi menjadi 30-40 saksi.Namun Eko tidak bisa menjelaskan siapa saja yang bakal dijadikan saksi
” Soal identitas saksi belum bisa kita sampaikan, kita tunggu hasil musyawarah Tim,” ujar Eko yang juga menangani perkara terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang yang tinggal menunggu putusan hakim.
Sebelumnya Eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR ( Sumut Topan Obaja Ginting (40) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima Rp 50 juta dari Komitmen fee 2 proyek Rp 165 miliar yang dikerjakan rekanan, Rabu (19/11).
Selain Topan, turut diadili Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Gunungtua dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 69,8 miliar.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu, menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yangditugaskan untuk diawasi. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Menurut Jaksa, sejak dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut, terdakwa Topan memprioritaskan dua proyek jalan tersebut meski belum masuk mata anggaran untuk dikerjakan
Lewat Rapat TIm Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang diketuai Plh Sekda Effendi Pohan akhirnya kedua proyek usulan terdakwa Topan Ginting tersebut bisa dikerjakan
Setelah itu, terdakwa berkordinasi dengan terdakwa Rasuli selaku PPK mencari rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut.
Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya merekomendasi PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek tersebut.
Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang.
Penulis : Youlie









