MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) untuk penanganan Covid-29 tahun 2022 sebesar Rp 5,1 miliar di Dinas Kesehatan Batubara ternyata digunakan secara serampangan oleh Eks Kadis drg Wahid Khusyairi dan dua penyedia barang sehingga ketiganya kini jadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.
Terbukti, dua tenaga honorer, Arif Rahman Sitorus dan Irwansyah dan Kabid Sumber Daya Kesehatan Faisal Sitorus yang tidak termasuk dalam kegiatan BTT tersebut bisa mengambil uang dari para rekanan atas perintah terdakwa Wahid Khusyairi.
“Saya mengambil uang sebesar Rp 1,1 miliar dari rekanan atas perintah Faisal Sitorus ,” kata Arif Rahman Sitorus saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa drg Wahid Khusyairi,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Menurut dia, setelah uang diterima langsung diserahkan kepada Faisal dan diteruskan kepada terdakwa Wahid.
” Uang yang kami ambil dari rekanan semuanya diserahkan kepada terdakwa Wahid,” ujar Arif sembari mengatakan tidak mendapat fee dari pengambilan yang tersebut.
Selain kepada terdakwa Wahid, uang juga diserahkan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan dr Deni Syahputra yang saat itu menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) vaksinasi.Uang yang diserahkan kepada dr Benisebanyak tiga kali, diantaranya Rp 93 juta.
Arif mengaku tidak tahu keperluan uang yang diambil dari para rekanan tersebut.
” Saya tidak tahu untuk apa uang tersebut dipergunakan. Saya tahu rekanan mendapat 1,5 persen kegiatan kesehatan,” ujarnya
Irwansyah juga mengaku menyerahkan uang kepada Sakban seorang Kabid di Kabid Kesehatan di Dinas Batubara.
” Saya disuruh Sakban mengambil uang dari rekanan dan menyerahkan kepadanya,” ujar Irwansyah yang mengaku diangkat menjadi tenaga honorer atas bantuan Sakban.
Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Wahid tidak membantahnya.” Iya benar pak hakim,’ ujar terdakwa Wahid kepada Majelis hakim diketuai M Nazir.
Pada sidang sebelumnya, Kepala Bidang( Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Batubara Muhamad Faisal Sitorus membeberkan aliran dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) sebesar Rp 5,1 miliar untuk penanganan Covid-19 Tahun 2022 juga dinikmati oleh Kadis Kesehatan semasa drg Wahid Khusyairi dN Sekretaris Dinas dr Deni Syahputra.
Faisal menjelaskan sebelum pelaksanaan vaksinasi penanganan Covid-19 eks Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid pernah menyuruh untuk mencari perusahaan untuk disewakan.
Untuk mewujudkan terdakwa dr Wahid tersebut, Faisal meminta rekannya Arif Rahman Sitorus honorer pada Dinkes Batubara mencari rekanan dimaksud.
” Jadi yang mengenal rekanan tersebut adalah Arif Rahman dan saat terdakwa minta uang kepada rekanan saya minta bantuan Arif untuk mengambil uang tersebut,” ujar Faisal dihadapan Majelis hakim diketuai M Nazir.
” Apakah saksi menikmati uang dari rekanan tersebut ” tanya hakim.
Faisal menjawab tidak ada. Semuanya diserahkan kepada terdakwa Wahid.Namun Faisal tidak mengingat jumlah seluruhnya uang yang diserahkan kepada terdakwa.
“Saya tidak mengingat jumlah seluruh uangnya.Tapi seingat saya 6 kali penyerahan kepada terdakwa ,” kata Faisal
Meski Faisal tidak ada dalam struktur pelaksanaan vaksinasi penanganan Covid-19 di Dinkes Batubara, tapi dia selalu memonitor kegiatan karena selalu mendapat tugas dari terdakwa selaku Pengguna Anggaran( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen( PPK).
Faisal tahu barang berupa rice cooker, kulkas, kipas angin, printer sudah tersedia sebelum ada kontrak.
” Barang- barang itu datang ke Dinas Kesehatan sebelum kontrak ada,” kita Faisal sedikit melirik drg Wahid yang duduk di kursi terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Drg Wahid Khusyairi ketika dikonfrontir hakim tidak membantah keterangan saksi Faisal tersebut.Bahkan terdakwa menyebut Faisal banyak tahu soal kegiatan program kesehatan yang akhirnya bermasalah tersebut.
Penulis : Youlie









