Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Batubara Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis Drg Wahid Terima Rp 1,1 Miliar, dr Beni Rp 93 Juta, Sakban Rp 240 Juta

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) untuk penanganan Covid-29 tahun 2022 sebesar Rp 5,1 miliar di Dinas Kesehatan Batubara ternyata digunakan secara serampangan oleh Eks Kadis drg Wahid Khusyairi dan dua penyedia barang sehingga ketiganya kini jadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.

Terbukti, dua tenaga honorer, Arif Rahman Sitorus dan Irwansyah dan Kabid Sumber Daya Kesehatan Faisal Sitorus yang tidak termasuk dalam kegiatan BTT tersebut bisa mengambil uang dari para rekanan atas perintah terdakwa Wahid Khusyairi.

“Saya mengambil uang sebesar Rp 1,1 miliar dari rekanan atas perintah Faisal Sitorus ,” kata Arif Rahman Sitorus saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa drg Wahid Khusyairi,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Menurut dia, setelah uang diterima langsung diserahkan kepada Faisal dan diteruskan kepada terdakwa Wahid.

” Uang yang kami ambil dari rekanan semuanya diserahkan kepada terdakwa Wahid,” ujar Arif sembari mengatakan tidak mendapat fee dari pengambilan yang tersebut.

Selain kepada terdakwa Wahid, uang juga diserahkan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan dr Deni Syahputra yang saat itu menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) vaksinasi.Uang yang diserahkan kepada dr Benisebanyak tiga kali, diantaranya Rp 93 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum " Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

Arif mengaku tidak tahu keperluan uang yang diambil dari para rekanan tersebut.

” Saya tidak tahu untuk apa uang tersebut dipergunakan. Saya tahu rekanan mendapat 1,5 persen kegiatan kesehatan,” ujarnya

Irwansyah juga mengaku menyerahkan uang kepada Sakban seorang Kabid di Kabid Kesehatan di Dinas Batubara.

” Saya disuruh Sakban mengambil uang dari rekanan dan menyerahkan kepadanya,” ujar Irwansyah yang mengaku diangkat menjadi tenaga honorer atas bantuan Sakban.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Wahid tidak membantahnya.” Iya benar pak hakim,’ ujar terdakwa Wahid kepada Majelis hakim diketuai M Nazir.

Pada sidang sebelumnya, Kepala Bidang( Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Batubara Muhamad Faisal Sitorus membeberkan aliran dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) sebesar Rp 5,1 miliar untuk penanganan Covid-19 Tahun 2022 juga dinikmati oleh Kadis Kesehatan semasa drg Wahid Khusyairi dN Sekretaris Dinas dr Deni Syahputra.

Faisal menjelaskan sebelum pelaksanaan vaksinasi penanganan Covid-19 eks Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid pernah menyuruh untuk mencari perusahaan untuk disewakan.

Untuk mewujudkan terdakwa dr Wahid tersebut, Faisal meminta rekannya Arif Rahman Sitorus honorer pada Dinkes Batubara mencari rekanan dimaksud.

Baca Juga :  4 Terdakwa Korupsi Gedung Balai Merah Putih Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun

” Jadi yang mengenal rekanan tersebut adalah Arif Rahman dan saat terdakwa minta uang kepada rekanan saya minta bantuan Arif untuk mengambil uang tersebut,” ujar Faisal dihadapan Majelis hakim diketuai M Nazir.

” Apakah saksi menikmati uang dari rekanan tersebut ” tanya hakim.

Faisal menjawab tidak ada. Semuanya diserahkan kepada terdakwa Wahid.Namun Faisal tidak mengingat jumlah seluruhnya uang yang diserahkan kepada terdakwa.

“Saya tidak mengingat jumlah seluruh uangnya.Tapi seingat saya 6 kali penyerahan kepada terdakwa ,” kata Faisal

Meski Faisal tidak ada dalam struktur pelaksanaan vaksinasi penanganan Covid-19 di Dinkes Batubara, tapi dia selalu memonitor kegiatan karena selalu mendapat tugas dari terdakwa selaku Pengguna Anggaran( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen( PPK).

Faisal tahu barang berupa rice cooker, kulkas, kipas angin, printer sudah tersedia sebelum ada kontrak.

” Barang- barang itu datang ke Dinas Kesehatan sebelum kontrak ada,” kita Faisal sedikit melirik drg Wahid yang duduk di kursi terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.

Drg Wahid Khusyairi ketika dikonfrontir hakim tidak membantah keterangan saksi Faisal tersebut.Bahkan terdakwa menyebut Faisal banyak tahu soal kegiatan program kesehatan yang akhirnya bermasalah tersebut.

 

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Berita Terbaru