Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan, menggelar aksi demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Khusus, di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Jum’at (31/10).

Dalam aksinya, massa menuntut agar hakim yang menangani perkara atas terdakwa korupsi eks Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Bu’ulolo, untuk diperiksa, dipecat dan ditangkap.

Massa mengaku menemukan kejanggalan atas penanganan perkara nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, yang ditangani sejumlah hakim, salah satunya disebut-sebut berinisial MN.

Koordinator aksi, Arif Cahyadi, dalam orasinya membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan digelar hingga pada putusan akhir dibacakan.

Diantaranya adanya keterlambatan pemberian salinan putusan oleh PN Medan yang diterima terdakwa dan atau penasehat hukumnya. Padahal katanya, putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025 lalu. Kemudian terdakwa mengajukan banding pada 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kejati Sumut Didesak Panggil Direksi PTPN I Regional I dan Direktur PT LNK Terkait PKS Yang Lenyap

“Namun, salinan putusan baru diserahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 29 Oktober 2025. Terdapat rentang waktu yang cukup lama sejak mengajukan akta banding, sehingga menyulitkan terdakwa untuk mengajukan memori banding,” beber Arif dalam orasinya.

Sementara sambungnya, pada 22 Oktober 2025, pihak Kejari Nias Selatan sudah mengajukan memori banding di pengadilan PN Medan. “Pada tanggal tersebut PN Medan menyatakan bahwa salinan putusan tersebut belum siap,” sebutnya.

Selain itu, adanya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada salinan putusan yang pernah muncul dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Program BSPS

Tak hanya itu, Arif juga mengungkap adanya ketidaktransparanan selama persidangan. Terdakwa dan penasehat hukumnya berulang kali meminta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang merupakan bagian dari bundel berkas perkara yang menjadi hak terdakwa, tetapi tidak pernah diberikan oleh Majelis Hakim.

Atas dasar itu, massa aksi meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa hakim berinisial MN dan ZH yang menangani perkara tersebut.

Arif juga meminta Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada kedua hakim tersebut.

Pada aksi itu, massa juga menyoroti gaya hedon sang hakim. Massa menduga, harta yang didapat dari hasil uang korupsi dan mafia hukum.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB