Korupsi Pembangunan Stadion Madina Rp 845 Juta , 3 Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Jaksa Penuntut Umum( JPU) Heri Kaban menjatuhkan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa karena terbukti melakukan korupsi Rp 844 juta di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin, Jumat (24/10).

Ketiga terdakwa itu Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismadi, Aswanuddin Lubis, dan Ansyari Lubis masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” kata JPU Heri Kaban mengutip sebait nota tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim.

Selain itu, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tak mampu dibayar.

Kemudian, JPU melanjutkan, khusus untuk Ansyari dituntut membayar seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, yakni senilai Rp844 juta. Dari total kerugian keuangan negara tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Ansyari Rp744 juta.

Baca Juga :  KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menuntupi UP tersebut,” tambah Heri.

Namun, lanjut jaksa, apabila setelah harta benda milik Ansyari dilelang ternyata tidak juga mencukupi untuk melunasi UP tersebut, maka harus dihukum satu tahun dan sembilan bulan (21 bulan) penjara.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan,” kata Heri saat membacakan pertimbangan sebelum menuntut.

Jaksa menilai perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus DBH, Mantan Kadis PUTR Binjai Didemo Mahasiswa

Usai mendengar tuntutan tersebut, salah satu terdakwa, yakni Ismadi langsung menyampaikan permohonan secara lisan kepada majelis hakim diketuai Muhammad Kasim. Dalam permohonannya, Ismadi memohon hakim meringankan vonisnya.

“Saya tak minta bebas, saya mohon dapat diringankan hukuman saya, Yang Mulia. Karena saya memiliki tanggungan tiga orang putri dan satu masih balita. Saya sekarang ini hanya bekerja sebagai driver ojek,” ucapnya dengan lirih seraya menangis karena mengingat keluarganya.

Kemudian, hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Aswanuddin dan Ansyari meminta waktu sepekan kepada hakim untuk membuat nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.

Hakim mengabulkan permintaan keduanya dan kemudian menunda persidangan ke Rabu (29/10) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Aswanuddin dan Ansyari.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru