MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

“Amar putusan kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NOF atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa (Saiful),” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 55 K/Pid.Sus/2026 yang dilihat Minggu (8/3).

MA tetap menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Saiful dalam kasus suap tersebut. Namun, Hakim Agung tidak sependapat dengan ketentuan subsider denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.

“Perbaikan pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Soesilo.

MA menyatakan perbuatan Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga :  Terima Suap Rp 67 Miliar, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara itu, pada tingkat banding, majelis hakim PT Medan menghukum Saiful dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan PT Medan tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, bukan hanya Saiful yang diadili. Empat orang lainnya turut menjadi terdakwa dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada 11 Juli 2025.

Mereka di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari. Eka divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah MA tetap memvonis Eka bebas.

Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga :  Massa Demo Kejari Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan

Mantan Kepala SD Negeri 055975 di Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Langkat, Awaluddin, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Kepala SD Negeri 056017 di Tebing Tanjung Selamat, Langkat, Rohayu Ningsih, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Alek, Awaluddin, dan Rohayu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu juga telah berkekuatan hukum tetap setelah ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mengajukan banding ke PT Medan.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Saiful, Eka, Alek, Awaluddin, dan Rohayu dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB