Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun selaku terdakwa suap proyek Jalan mengakui menyerahkan uang Rp 200 juta kepada eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Sumut Mulyono sebagai ucapan terimakasih.

“Iya benar sekitar Rp 200 juta bukan Rp 2,38 miliar seperti tertulis dalam catatan Bendahara PT DNG Maryam,” kata terdakwa Kirun saat dikonfrontir keterangan dari Mulyono dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan anaknya Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).

Menurut Kirun, uang tersebut sebagai pengkondisian untuk mendapatkan proyek di PJN I

” Iya benar, PT DNG memenangkann proyek karena telah dikondisikan sebelumnya,” ujar .

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kadishub Medan, Erwin Saleh, terkait kasus dugaan korupsi MFF tahun 2024

Sebelumnya dari catatan Maryam ada uang pengeluaran PT DNG untuk Mulyono sebesar Rp 2,38 miliar

” Ada pengeluaran uang Rp 2,38 miliar untuk eks Kadis PUPR Sumut.Tapi saya tidak tau uang tersebut untuk apa,” kata Maryam saat didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dan Jaksa KPK dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Kirun mengakui dari catatan Bendahara PT DNG tersebut tidak semuanya terealisasi, terkadang ada perubahan jumlah uang keluar.Tapi yang pasti Mulyono ada menerima Rp 200 juta melalui Eks PPK UPT Gunung Tua Rasuli yang saat ini masih ditahan di KPK.

” Yang pasti Mulyono menerima Rp 200 juta melalui Rasuli,” tegas terdakwa Kirun

Baca Juga :  Gerbrak, " Presiden Harus Segera Perintahkan APH Priksa Bobby Nasution

Menyahuti konfrontir terdakwa Kirun, saksi Mulyono yang saat ini menjabat Kesbanglinmas Pemprov Sumut itu langsung mengakuinya

” Iya benar menerima Rp 200 juta melalui Rasuli sebagai uang terimakasih,” ujar Mulyono.

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat, “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan.”

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB