Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta. Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, dituntut 10 tahun penjara pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 20/10).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Suci di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.

JPU juga menuntut agar Kardianto membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp573 juta.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Penjualan Aset

“Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara lima tahun,” tegasnya.

Suci menuturkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Kardianto yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni calon jaksa Reynanda Primta Ginting dan warga sipil Muhammad Safari Siregar, saat berusaha menangkapnya di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah insiden tragis di Sungai Silau, Asahan, di mana Reynanda dan Safari tewas saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri. Reynanda terseret arus sungai, sementara Safari meninggal dunia ketika mencoba menolongnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa
Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 
Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I
‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:19 WIB

‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB