Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta. Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, dituntut 10 tahun penjara pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 20/10).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Suci di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.

JPU juga menuntut agar Kardianto membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp573 juta.

Baca Juga :  Proyek Pengadaan Mobile Disdik Medan Rp 42 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

“Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara lima tahun,” tegasnya.

Suci menuturkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Kardianto yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni calon jaksa Reynanda Primta Ginting dan warga sipil Muhammad Safari Siregar, saat berusaha menangkapnya di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bansos Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Kejaksaan Agar Tak Prematur Tetapkan Tersangka

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah insiden tragis di Sungai Silau, Asahan, di mana Reynanda dan Safari tewas saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri. Reynanda terseret arus sungai, sementara Safari meninggal dunia ketika mencoba menolongnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB