Kejatisu Periksa 60 Orang Saksi Pengadaan Kapal PT Pelindo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal di Pelindo senilai Rp 135,8 miliar dengan memeriksa 60 saksi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui PLh Kasi Penkum M Husairi Selasa (9/9) menjelaskan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hingga saat ini sudah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti awal yang cukup.

“Sudah dilakukan pemanggilan saksi para pihak terkait sebanyak lebih kurang 60 orang,” kata Husairi.

Husairi menjelaskan penyidik masih bekerja mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Ia merinci, para saksi yang sudah dipanggil berasal dari PT Pelindo, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

“(Untuk penetapan tersangka) masih proses,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (11/8), tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Persero Belawan, tepatnya di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan II, Medan. Penggeledahan dipimpin langsung Aspidsus Mochamad Jefry, menyasar sejumlah ruangan dari lantai 8 hingga basement.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP yang menelan anggaran Rp135,8 miliar pada 2019. Namun, hingga kini kedua kapal tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kejari Asahan Tahan Mantan Manager Bank BRI

Selain di Belawan, penggeledahan juga digelar serentak di kantor PT DPS Surabaya. Penyidik menduga masih terdapat dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik yang berkaitan dengan proyek kapal tersebut di dua lokasi itu.

Kejati Sumut saat ini bekerja sama dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik kapal, sementara BPKP Sumut tengah menghitung potensi kerugian negara. Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar penetapan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB