Kejatisu Periksa 60 Orang Saksi Pengadaan Kapal PT Pelindo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal di Pelindo senilai Rp 135,8 miliar dengan memeriksa 60 saksi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui PLh Kasi Penkum M Husairi Selasa (9/9) menjelaskan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) hingga saat ini sudah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti awal yang cukup.

“Sudah dilakukan pemanggilan saksi para pihak terkait sebanyak lebih kurang 60 orang,” kata Husairi.

Husairi menjelaskan penyidik masih bekerja mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Ia merinci, para saksi yang sudah dipanggil berasal dari PT Pelindo, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

“(Untuk penetapan tersangka) masih proses,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (11/8), tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Persero Belawan, tepatnya di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan II, Medan. Penggeledahan dipimpin langsung Aspidsus Mochamad Jefry, menyasar sejumlah ruangan dari lantai 8 hingga basement.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP yang menelan anggaran Rp135,8 miliar pada 2019. Namun, hingga kini kedua kapal tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, " Lapas Harus Zero Handphone & Narkoba "

Selain di Belawan, penggeledahan juga digelar serentak di kantor PT DPS Surabaya. Penyidik menduga masih terdapat dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik yang berkaitan dengan proyek kapal tersebut di dua lokasi itu.

Kejati Sumut saat ini bekerja sama dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik kapal, sementara BPKP Sumut tengah menghitung potensi kerugian negara. Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar penetapan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Berita Terbaru

Medan

Ramadhan Berbagi, Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bantuan

Minggu, 15 Mar 2026 - 10:34 WIB