Jaksa KPK Diminta Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan, Terkait OTT Pejabat Pemprovsu

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan berani memanggil serta menetapkan mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus OTT KPK terhadap Topan Ginting, pejabat di lingkungan Pemerintah Sumut. Dan menghadirkan nya di persidangan.

Menurut Azmi Adly, KPK tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka Topan Ginting semata.

“Kami menilai kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri. KPK harus berani menelusuri aliran dana dan hubungan pertanggungjawaban secara struktural. Bobby Nasution sebagai atasan langsung tentu harus dimintai keterangan,” tegas Azmi dalam keterangan persnya di Medan, Senin (27/10).

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Pengusaha di Kota Medan Oleh Anggota Dewan ,Kejatisu Telah Periksa 19 Orang Saksi

Azmi menambahkan, publik menanti keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemprovsu secara utuh, tanpa pandang bulu.

“Jangan ada kesan tebang pilih. KPK harus berani memanggil Bobby Nasution bila memang ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran dalam praktik suap yang menjerat bawahannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Bupati Palas, Diduga Pungli Rp15 Juta per Desa

KAMAK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku di level pelaksana teknis.

“Kita ingin hukum ditegakkan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses, termasuk bila itu seorang kepala daerah,” tambah Azmi Hadly.

Lebih lanjut, KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta masyarakat sipil untuk ikut mengawasi langkah-langkah KPK ke depan.

“KPK jangan sampai kehilangan nyali dalam menegakkan keadilan. Kasus ini ujian besar bagi integritas lembaga antirasuah,” pungkas Azmi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru