Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pihaknya telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.

“Benar, tadi malam kami sudah melakukan eksekusi penahanan terhadap saudara inisial ST atas putusan kasasi dari MA,” ujar Noprianto, Rabu (13/8) siang.

Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat P-37 (panggilan terpidana) kepada Samsul. Namun, pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi penasihat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. PH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Baca Juga :  KPK RI Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut)

“Namun sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, eksekusi penahanan tetap harus dilakukan. Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” kata Noprianto.

Kejari memberi waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi terpidana untuk hadir. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan dengan dukungan pengamanan TNI.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kantor Kejari Binjai bersama PH dan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani putusan MA yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut saat menangkap terpidana DPO kasus penipuan, Selamat Ang

Terkait kehadiran pasukan TNI, Noprianto membenarkan hal itu sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan untuk pengamanan kantor demi mencegah potensi gangguan.

Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan menambahkan, Samsul bersikap kooperatif selama proses eksekusi, dengan pendampingan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), DR. Harli Siregar SH MH. Diketahui, Samsul merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut.

Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, pada pukul 20.00 WIB jaksa eksekutor dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelmembaw Medan untuk menjalani hukuman.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok
Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal
Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban
Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Bandar Pakai Drone Pantau Petugas
Polisi Gelar Rekontruksi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kejatisu Terapkan RJ Pada Kasus Penganiayaan Lurah Medan Timur
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:57 WIB

Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:10 WIB

Polres dan Kejari Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Negeri 2 Tapian Dolok

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:46 WIB

Malam Tahun Baru, Sepeda Motor Jurnalis Tribun Medan Hilang di Sunggal

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:47 WIB

Jasad Siswi SMP Ditemukan di Perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Pelaku Pacar Korban

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:19 WIB

Mafia Tanah 87 Hektare di Asahan Dijemput Paksa Jaksa

Berita Terbaru