Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pihaknya telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana Samsul Tarigan, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.

“Benar, tadi malam kami sudah melakukan eksekusi penahanan terhadap saudara inisial ST atas putusan kasasi dari MA,” ujar Noprianto, Rabu (13/8) siang.

Ia menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat P-37 (panggilan terpidana) kepada Samsul. Namun, pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi penasihat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. PH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Baca Juga :  5 Jam di Rumah Topan Ginting, KPK Temukan uang Tunai Rp 2,5 Miliar, Senjata Api berikut Amunisi

“Namun sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, eksekusi penahanan tetap harus dilakukan. Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” kata Noprianto.

Kejari memberi waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi terpidana untuk hadir. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan dengan dukungan pengamanan TNI.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kantor Kejari Binjai bersama PH dan menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani putusan MA yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Terkait kehadiran pasukan TNI, Noprianto membenarkan hal itu sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan untuk pengamanan kantor demi mencegah potensi gangguan.

Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan menambahkan, Samsul bersikap kooperatif selama proses eksekusi, dengan pendampingan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), DR. Harli Siregar SH MH. Diketahui, Samsul merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut.

Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, pada pukul 20.00 WIB jaksa eksekutor dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelmembaw Medan untuk menjalani hukuman.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram
Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri
Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut
Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Gencar Beritakan Jaringan Bandar Kantor Media Aktual Online Ditongkrongi OTK
Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH
Jermal VII Kota Medan Kembali Digerebek, Lapak Judol
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:37 WIB

Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:35 WIB

Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Senin, 9 Maret 2026 - 23:22 WIB

Dituding Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB