Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap alias FHH.

Tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut itu ditangkap di sebuah apartemen di Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kabur Saat Penyidikan, Masuk DPO

FHH merupakan debitur CV Hasian Abadi Group terkait pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan FHH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Baca Juga :  Tewas di Pos Satpam PTPN I, Keluarga Daniel Situmeang Tuntut Keadilan: "Jangan Ada Impunitas

Namun saat proses penyidikan berjalan, FHH melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengamanan ini wujud kerja keras Korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” kata Kejati Sumut.

Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Dalam perkara ini FHH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,2 miliar lebih. Namun dana tersebut disebut sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :  Dilaporkan Aniaya Oknum Ormas, Siswi SMU Salapian Langkat Mohon Keadilan

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah diamankan, FHH dibawa ke Kejati Sumut untuk pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen. Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Saat ini FHH resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli
DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape Getar di Asahan, Kurir Ditangkap
Warga Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Helvetia
Duduk di Depan Rumah, Warga Medan Dibacok 8 Kali dan Dirampok Rp900 Ribu
Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi
Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia
Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:18 WIB

DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Kebun Sarang Giting Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:15 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Vape Getar di Asahan, Kurir Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:12 WIB

Warga Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Helvetia

Berita Terbaru