MEDAN, SSOL.ID– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap alias FHH.
Tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut itu ditangkap di sebuah apartemen di Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabur Saat Penyidikan, Masuk DPO
FHH merupakan debitur CV Hasian Abadi Group terkait pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan FHH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Namun saat proses penyidikan berjalan, FHH melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengamanan ini wujud kerja keras Korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” kata Kejati Sumut.
Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar
Dalam perkara ini FHH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,2 miliar lebih. Namun dana tersebut disebut sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah diamankan, FHH dibawa ke Kejati Sumut untuk pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen. Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Saat ini FHH resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Yuli









