Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG,SSOL.ID- Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pemindahan 6 (enam) orang tahanan dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dari Lapas Gunungsitoli ke Lapas rutan tanjung gusta Medan. Rabu, (8/7) Malam.

Sebanyak enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan telah dilakukan penahanan di Lapas rutan Gunungsitoli, yakni JUANG PUTRA ZEBUA selaku PPK,OBERLIN KURNIAWAN GEA selaku KPA Ta. 2024, FREDY LIGIM PUTRA ZEBUA selaku Penyedia jasa (Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya), ke-empat. Ir. LIANUS NDRURU selaku Manajemen Konstruksi (Direktur PT. Artek Utama), ke-lima. LISTER BOY LASE,
KPA Ta. 2022-2023, dan ke-enam. RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, selaku PA (eks Kadis Kesehatan kabupaten Nias)

Baca Juga :  Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen mengatakan seluruh tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dan khusus Rahmani Oktaviani Zandroto telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Perempuan Kelas II A Medan.

Pemindahan tahanan untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan yang kemudian, akan dilaksankan penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Medan.

“Terhadap Juang Putra Zebua terlebih dahulu telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Proses pemindahan tahanan dari Gunungsitoli dilakukan melalui jalur laut ke Sibolga, dan
dilanjutkan menggunakan mobil ke Medan (Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta dan Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan). Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa.” Ucap Firman, Kamis (9/7).

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Masih Kajari, Bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap keenam tersangka akan tetapi Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, bahkan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengembangkan dan mengusut hingga tuntas sesuai bukti-bukti yang cukup dan kuat. ” tegas Kajari

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB