Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti korupsi dana belanja hibah tahun anggaran 2023 -2024 dengan kerugian Rp 1,2 miliar.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Brian Christian Telaumbanua. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan,” ujar JPU Brian di persidangan.

Selain itu, Fitra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dinikmati Rp 128 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas JPU.

Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, juga menjalani sidang tuntutan.

Ketiganya masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Untuk terdakwa Eka Ansari, dibebankan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp 132 juta yang sudah dibayarkan sebesar Rp 115 juta subsider kurungan 6 bulan.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

Lebih lanjut, JPU juga membebankan kepada keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp227 juta.

Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” terang JPU.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB