MEDAN, SSOL.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti korupsi dana belanja hibah tahun anggaran 2023 -2024 dengan kerugian Rp 1,2 miliar.
Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Brian Christian Telaumbanua. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan,” ujar JPU Brian di persidangan.
Selain itu, Fitra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dinikmati Rp 128 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas JPU.
Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, juga menjalani sidang tuntutan.
Ketiganya masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Untuk terdakwa Eka Ansari, dibebankan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp 132 juta yang sudah dibayarkan sebesar Rp 115 juta subsider kurungan 6 bulan.
Lebih lanjut, JPU juga membebankan kepada keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp227 juta.
Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” terang JPU.
Penulis : Yuli









