Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 4,5 miliar, kepada Ismail Fahmi Siregar (51) mantan Kepala Dinas ( Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kota Padangsidimpuan.

Mendengar putusan tersebut,terdakwa yang tidak Terima pun langsung mengamuk di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan Jumat (10/10) sore, sambil berteruam-teriak mengeluarkan ucapan yang tidak pantas.

“Kalian ( maksudnya Majelis hakim ) tidak punya hati nurani.Tidak ada cerita seperti itu,( pemotongan dana Alokasi Dana Desa) 18 persen,” ujar Terdakwa Ismail sambil berteriak-teriak setelah Majelis Hakim diketuai Y Girsang beranggotakan M.Kasim dan Y. Halawa menutup persidangan.

Hakim Anggota M Kasim coba menenangkan amarah terdakwa sambil berujar bahwa hukuman tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Mendengar ucapan tersebut, terdakwa makin emosi dan mengucapkan kata- kata kotor kepada majelis hakim.

” Anjxxng kalian semua.Gak senang mainkan kita,” ujar Ismail.

Tidak berlangsung lama, terdakwa pun di amankan oleh petugas Pengadilan dan dikembalikan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang menghukum warga Jl. Jamalayu Lubis Nomor 43 Kelurahan Sihitang Padangsidimpuan itu dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, " KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, "

Selain itu, terdakwa Ismail yang sempat melarikan diri( buron) saat penyidikan dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 4,5 miliar ( bukan UP versi JPU Rp 5,9 miliar).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Ismail bersama Akhiruddin Nasution, tenaga honorer di Dinas PMD Sidimpuan terbukti melanggar Pasal 2 (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa saat 29 dari 42 Kepala Desa se kota Padangsidimpuan menerima Alokasi Dana Desa( ADD) Tahun Anggaran 2023.

Semula terdakwa Ismail menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan bahwa ADD tahap pertama cair pada Mei – Agustus 2023 sebesar Rp 348.186.641 setiap Desa.

Kemudian berlanjut saat pencairan Alokasi Dana Desa tahap ke II sebesar Rp.581.099.433 sekitar bulan September- Nopember 2023,Untuk melancarkan pemotongan tersebut, terdakwa Ismail menugaskan Akhiruddin Nasution( sudah dihukum) kepada Kades maupun Kaur Keuangan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : " Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

Menurut hakim dari kutipan Akhiruddin kepada penerima ADD terkumpul Rp 2,2 miliar dan melalui Husin Nasution Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 1,6 miliar sedangkan melalui terdakwa Ismail sendiri sebesar Rp 434 juta

” Pemotongan pencairan ADD tahap pertama sebesar Rp 63-65 juta dan tahap II sebesar Rp 100 hingga Rp 105 juta per Desa,” ujar hakim mengutip sebait amar putusannya

Majelis menilai perbuatan terdakwa menghambat pembangunan desa, karena dananya disetor kepada terdakwa sehingga penerimaan akan mengurangi volume pekerjaan. Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sempat melarikan diri sehingga menghambat proses hukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum

Sedangkan UP kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar akibat perbuatan terdakwa dikurangi dari Rp 5,9 miliar yang telah disetor pada Rekening Penitipan lainnya (RPL 123 KEJATI SUMUT No Rekening 8100120062872801 per tanggal 23 Juni 2025).

Artinya Rp 1,4 miliar lagi dikembalikan kepada terdakwa. Sebelumnya Jaksa dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Terdakwa Ismail 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB