MEDAN, SSOL.ID — Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi. Sidang dakwaan digelar di Ruang Cakra 6, Rabu (8/7/2026).
Dua orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Nur Erdian dan Heny Afrianti.
Nur Erdian menjabat Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Ia juga diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih. Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing, dalam dakwaannya menyebut Nur Erdian sebagai penerima suap. Sedangkan Heny Afrianti didakwa sebagai pemberi suap.
Berawal dari Proyek Internet Rp840 Juta
Perkara ini bermula dari proyek belanja jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta. Proyek itu mencakup bandwidth domestik 800 Mbps, kawat, faksimile, dan televisi berlangganan.
Penyedia jasa diduga diarahkan untuk menyetor “success fee” sebesar 20 persen dari nilai proyek. Totalnya ditaksir mencapai Rp175 juta.
Dari jumlah itu, PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan operasional dan pribadi.
Sisa Rp25 juta hendak diserahkan saat penangkapan. Namun saat transaksi berlangsung, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT pada 15 April 2026. Empat orang diamankan saat itu, tiga di antaranya ASN termasuk Kadis Kominfo, bendahara, dan kabid.
Dakwaan Berbeda
Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menutup persidangan. Agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 22 Juli 2026.
Penulis : Samsuwir









