Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi. Sidang dakwaan digelar di Ruang Cakra 6, Rabu (8/7/2026).

Dua orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Nur Erdian dan Heny Afrianti.

Nur Erdian menjabat Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Ia juga diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih. Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing, dalam dakwaannya menyebut Nur Erdian sebagai penerima suap. Sedangkan Heny Afrianti didakwa sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Berawal dari Proyek Internet Rp840 Juta

Perkara ini bermula dari proyek belanja jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta. Proyek itu mencakup bandwidth domestik 800 Mbps, kawat, faksimile, dan televisi berlangganan.

Penyedia jasa diduga diarahkan untuk menyetor “success fee” sebesar 20 persen dari nilai proyek. Totalnya ditaksir mencapai Rp175 juta.

Dari jumlah itu, PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan operasional dan pribadi.

Sisa Rp25 juta hendak diserahkan saat penangkapan. Namun saat transaksi berlangsung, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT pada 15 April 2026. Empat orang diamankan saat itu, tiga di antaranya ASN termasuk Kadis Kominfo, bendahara, dan kabid.

Baca Juga :  PERMAK SUMUT Sebut Faisal Hasrimy sebagai Aktor Utama Korupsi Smartboard dan Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka

Dakwaan Berbeda

Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menutup persidangan. Agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 22 Juli 2026.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru