Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi. Sidang dakwaan digelar di Ruang Cakra 6, Rabu (8/7/2026).

Dua orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Nur Erdian dan Heny Afrianti.

Nur Erdian menjabat Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Ia juga diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih. Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing, dalam dakwaannya menyebut Nur Erdian sebagai penerima suap. Sedangkan Heny Afrianti didakwa sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

Berawal dari Proyek Internet Rp840 Juta

Perkara ini bermula dari proyek belanja jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta. Proyek itu mencakup bandwidth domestik 800 Mbps, kawat, faksimile, dan televisi berlangganan.

Penyedia jasa diduga diarahkan untuk menyetor “success fee” sebesar 20 persen dari nilai proyek. Totalnya ditaksir mencapai Rp175 juta.

Dari jumlah itu, PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan operasional dan pribadi.

Sisa Rp25 juta hendak diserahkan saat penangkapan. Namun saat transaksi berlangsung, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT pada 15 April 2026. Empat orang diamankan saat itu, tiga di antaranya ASN termasuk Kadis Kominfo, bendahara, dan kabid.

Baca Juga :  FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Dakwaan Berbeda

Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menutup persidangan. Agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 22 Juli 2026.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M
Hakim PN Medan Mulai Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 13,18 Miliar Penataan Waterfront City Pangururan Danau Toba
Forpeda Kembali Demo Kejati Sumut, Desak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:30 WIB

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan

Berita Terbaru

Daerah

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:31 WIB