Lahan HGU Eks Konsesi: Urusan Kesultanan dan Masyarakat Adat Belum Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks konsesi milik kesultanan di Sumatera Utara yang dijadikan perkebunan masih menyisakan persoalan. Kamis 11/6/2026, sejumlah lahan ada yang masih aktif HGU-nya dan ada pula yang masa HGU-nya telah berakhir.

Lahan dengan HGU berakhir diklaim sejumlah pihak menjadi sasaran penguasaan. Legalitas jual-beli lahan tersebut masih diragukan kebenarannya.

Aturan 20% untuk Masyarakat Adat
Di balik persoalan ini, masyarakat adat kesultanan disebut belum mendapat bagian sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, pengusaha pemegang HGU eks konsesi wajib mengalokasikan 20% lahan untuk masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat.

Baca Juga :  Satu Keluarga Tinggal Di Kolong Jembatan Kanal Medan Johor Memiliki Balita Yang Butuh Perhatian Khusus

Namun hingga kini, alokasi 20% tersebut disebut belum dirasakan masyarakat adat. “Masyarakat adat kesultanan tidak menduduki lahan eks konsesi kecuali mengadu nasib seperti masyarakat pendatang. Padahal ada aturan 20%,” ujar Datok Arifin, tokoh masyarakat adat, Kamis 11/6/2026.

Kasus di Deli Serdang

Persoalan serupa disebut terjadi di Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di lahan PTPN I Regional 1 eks PTPN 2. Lahan eks konsesi yang sebelumnya digunakan perkebunan tanpa ganti rugi ke Kesultanan Deli dan Serdang, kini beralih fungsi menjadi kawasan properti oleh salah satu pengembang.

Baca Juga :  GUBSU Kirim Logistik Daerah Terisolir dari Helikopter

“Urusan lahan eks konsesi yang dijadikan HGU bukan hanya sebatas Sultan saja, tapi juga masyarakat adat. Kemana alokasi 20% yang diwajibkan untuk masyarakat?” kata Datok Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang tersebut.

Tanggapan Pemerintah & PTPN Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah, BPN, PTPN I Regional 1, dan pihak pengembang terkait realisasi aturan 20% serta status lahan HGU yang telah berakhir tersebut.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD
Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot
Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal
Keras, Gubsu Bobby Ajak Perangi LGBTQ-Narkoba
Suara Pemuda Tanjungbalai Menggema Lewat Dzikir Bersama: Stop Kekerasan Terhadap Anak
Penjelasan Bobby Nasution soal Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut: Rapat Sudah Selesai
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:29 WIB

140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WIB

Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:18 WIB

DPRD Deli Serdang Tolak Anggaran Sewa 30 Unit Mobil Listrik Bupati dan OPD

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Gubsu, Disperindag ESDM Sumut Stop PETI di Sipiongot

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:14 WIB

Kadis BMBKCK Sumut Ultimatum Tidak Akan Tolerir Kontrator Yang Pakai Material Galian C Ilegal

Berita Terbaru