Lahan HGU Eks Konsesi: Urusan Kesultanan dan Masyarakat Adat Belum Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks konsesi milik kesultanan di Sumatera Utara yang dijadikan perkebunan masih menyisakan persoalan. Kamis 11/6/2026, sejumlah lahan ada yang masih aktif HGU-nya dan ada pula yang masa HGU-nya telah berakhir.

Lahan dengan HGU berakhir diklaim sejumlah pihak menjadi sasaran penguasaan. Legalitas jual-beli lahan tersebut masih diragukan kebenarannya.

Aturan 20% untuk Masyarakat Adat
Di balik persoalan ini, masyarakat adat kesultanan disebut belum mendapat bagian sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, pengusaha pemegang HGU eks konsesi wajib mengalokasikan 20% lahan untuk masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat.

Baca Juga :  Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Namun hingga kini, alokasi 20% tersebut disebut belum dirasakan masyarakat adat. “Masyarakat adat kesultanan tidak menduduki lahan eks konsesi kecuali mengadu nasib seperti masyarakat pendatang. Padahal ada aturan 20%,” ujar Datok Arifin, tokoh masyarakat adat, Kamis 11/6/2026.

Kasus di Deli Serdang

Persoalan serupa disebut terjadi di Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di lahan PTPN I Regional 1 eks PTPN 2. Lahan eks konsesi yang sebelumnya digunakan perkebunan tanpa ganti rugi ke Kesultanan Deli dan Serdang, kini beralih fungsi menjadi kawasan properti oleh salah satu pengembang.

Baca Juga :  Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

“Urusan lahan eks konsesi yang dijadikan HGU bukan hanya sebatas Sultan saja, tapi juga masyarakat adat. Kemana alokasi 20% yang diwajibkan untuk masyarakat?” kata Datok Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang tersebut.

Tanggapan Pemerintah & PTPN Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah, BPN, PTPN I Regional 1, dan pihak pengembang terkait realisasi aturan 20% serta status lahan HGU yang telah berakhir tersebut.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 14:02 WIB

Kapolda Sumut Lantik 8 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB