Lahan HGU Eks Konsesi: Urusan Kesultanan dan Masyarakat Adat Belum Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks konsesi milik kesultanan di Sumatera Utara yang dijadikan perkebunan masih menyisakan persoalan. Kamis 11/6/2026, sejumlah lahan ada yang masih aktif HGU-nya dan ada pula yang masa HGU-nya telah berakhir.

Lahan dengan HGU berakhir diklaim sejumlah pihak menjadi sasaran penguasaan. Legalitas jual-beli lahan tersebut masih diragukan kebenarannya.

Aturan 20% untuk Masyarakat Adat
Di balik persoalan ini, masyarakat adat kesultanan disebut belum mendapat bagian sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, pengusaha pemegang HGU eks konsesi wajib mengalokasikan 20% lahan untuk masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Helikopter Airdrop Logistik ke 3 Desa Terisolasi Taput–Tapteng, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Namun hingga kini, alokasi 20% tersebut disebut belum dirasakan masyarakat adat. “Masyarakat adat kesultanan tidak menduduki lahan eks konsesi kecuali mengadu nasib seperti masyarakat pendatang. Padahal ada aturan 20%,” ujar Datok Arifin, tokoh masyarakat adat, Kamis 11/6/2026.

Kasus di Deli Serdang

Persoalan serupa disebut terjadi di Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di lahan PTPN I Regional 1 eks PTPN 2. Lahan eks konsesi yang sebelumnya digunakan perkebunan tanpa ganti rugi ke Kesultanan Deli dan Serdang, kini beralih fungsi menjadi kawasan properti oleh salah satu pengembang.

Baca Juga :  Libur Nataru, Lebih dari 136 Ribu Kendaraan Padati Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

“Urusan lahan eks konsesi yang dijadikan HGU bukan hanya sebatas Sultan saja, tapi juga masyarakat adat. Kemana alokasi 20% yang diwajibkan untuk masyarakat?” kata Datok Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang tersebut.

Tanggapan Pemerintah & PTPN Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah, BPN, PTPN I Regional 1, dan pihak pengembang terkait realisasi aturan 20% serta status lahan HGU yang telah berakhir tersebut.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotman Paris Akui Ambil Risiko Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus
Tim Forensik RS Adam Malik Kesulitan Satukan Tubuh Korban Kecelakaan Sibolangit
RS Adam Malik: Anak Korban Kecelakaan Sibolangit Alami Pendarahan Berat dan Kritis
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Bertambah Jadi 4 Orang
Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari
Diduga Truk Rem Blong, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Sibolangit
Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kasus Eks Jampidsus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tim Forensik RS Adam Malik Kesulitan Satukan Tubuh Korban Kecelakaan Sibolangit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:14 WIB

RS Adam Malik: Anak Korban Kecelakaan Sibolangit Alami Pendarahan Berat dan Kritis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:09 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Bertambah Jadi 4 Orang

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:29 WIB

Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB