MEDAN, SSOL.ID – Lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks konsesi milik kesultanan di Sumatera Utara yang dijadikan perkebunan masih menyisakan persoalan. Kamis 11/6/2026, sejumlah lahan ada yang masih aktif HGU-nya dan ada pula yang masa HGU-nya telah berakhir.
Lahan dengan HGU berakhir diklaim sejumlah pihak menjadi sasaran penguasaan. Legalitas jual-beli lahan tersebut masih diragukan kebenarannya.
Aturan 20% untuk Masyarakat Adat
Di balik persoalan ini, masyarakat adat kesultanan disebut belum mendapat bagian sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, pengusaha pemegang HGU eks konsesi wajib mengalokasikan 20% lahan untuk masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat.
Namun hingga kini, alokasi 20% tersebut disebut belum dirasakan masyarakat adat. “Masyarakat adat kesultanan tidak menduduki lahan eks konsesi kecuali mengadu nasib seperti masyarakat pendatang. Padahal ada aturan 20%,” ujar Datok Arifin, tokoh masyarakat adat, Kamis 11/6/2026.
Kasus di Deli Serdang
Persoalan serupa disebut terjadi di Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di lahan PTPN I Regional 1 eks PTPN 2. Lahan eks konsesi yang sebelumnya digunakan perkebunan tanpa ganti rugi ke Kesultanan Deli dan Serdang, kini beralih fungsi menjadi kawasan properti oleh salah satu pengembang.
“Urusan lahan eks konsesi yang dijadikan HGU bukan hanya sebatas Sultan saja, tapi juga masyarakat adat. Kemana alokasi 20% yang diwajibkan untuk masyarakat?” kata Datok Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang tersebut.
Tanggapan Pemerintah & PTPN Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah, BPN, PTPN I Regional 1, dan pihak pengembang terkait realisasi aturan 20% serta status lahan HGU yang telah berakhir tersebut.
Penulis : Dt. Aripin









