MEDAN, SSOL.ID – Puluhan massa dari Dewan Peduli Negeri (DPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Indonesia, Jalan Balai Kota No. 4 Kesawan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/6/2026). Mereka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum mengaudit Bank Mandiri buntut hilangnya dana PT TSI senilai Rp123,3 miliar serta dugaan kejanggalan lelang aset PT BPSat.
“Bank adalah lembaga kepercayaan, ketika dana nasabah bisa raib ratusan miliar rupiah dan proses lelang aset perusahaan yang pailit diduga menimbulkan banyak kejanggalan, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan tata kelola Bank Mandiri,” teriak orator DPN dari atas mobil komando.
Dalam aksinya, massa membagikan selebaran berisi 8 poin tuntutan kepada pengguna jalan. Selain pengeras suara, spanduk bertuliskan tuntutan kepada Bank Mandiri, OJK, dan APH juga dibentangkan.
8 Tuntutan DPN kepada Bank Mandiri:
1. Bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kelalaian internal.
2. Direksi transparan terkait raibnya dana PT TSI sebesar Rp123,3 miliar.
3. Audit pemberian kredit dan lelang aset PT BPSat.
4. Transparansi kredit PT BPSat Rp82 miliar dengan agunan Rp10 miliar.
5. Hentikan proses hukum yang berpotensi merugikan pihak pailit sampai ada ketetapan hukum tetap.
6. Usut dugaan keterlibatan internal dalam lelang yang merugikan kreditur, pekerja, dan negara.
7. Pulihkan kepercayaan masyarakat dan beri perlindungan nasabah.
8. Beri sanksi pencopotan kepada pihak internal yang merugikan nasabah dan negara.
DPN juga meminta OJK dan penegak hukum memeriksa menyeluruh dugaan pelanggaran prosedur perbankan, penyalahgunaan wewenang, serta potensi tindak pidana dalam proses kredit dan lelang aset tersebut.
“Negara harus bertindak tegas agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul kepada korporasi besar,” tambah orator.
DPN mengingatkan, dana yang dikelola Bank Mandiri adalah uang rakyat dan uang nasabah yang dititipkan atas dasar kepercayaan. Karena itu, segala bentuk penyimpangan, kelalaian, atau permainan yang merugikan nasabah harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun OJK terkait aksi dan tuntutan DPN tersebut.
Penulis : Dt. Aripin









