Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan? Ini momennya.

Pemko Medan lewat Bapenda resmi kasih “hadiah” HUT Kota Medan ke-436: pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan denda 100%.

Program namanya “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436”. Berlaku 1 – 31 Juli 2026 saja. Lewat dari itu, balik normal lagi.

“Kebijakan ini bentuk kepedulian Pemko Medan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian

Baca Juga :  Kapolda Sumut, Hadir Rayakan Natal Dengan Para Pengungsi di Posko Pengungsian

Rinciannya gini:
1. Tahun Pajak 1994 – 2011: Dipotong pokoknya 75%.
2. Tahun Pajak 2012 – 2025: Kalau nilai pajak di bawah Rp2 juta, dipotong 50%
3. Sanksi administratif/denda: Dibebaskan 100%

Artinya kalau kamu punya tunggakan dari 20 tahun lalu, sekarang cukup bayar seperempatnya aja. Tanpa denda.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

Agha juga bilang ini bukan cuma buat nolong warga, tapi juga buat ngejar target PAD. Tujuannya: “Mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua.”

Jadi buat warga Medan, jangan ditunda. Urus ke kantor Bapenda atau lewat layanan PBB sebelum 31 Juli 2026.

Mumpung ada diskon. Setelah ini harganya balik normal.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Pemko Medan Belum Terima Surat Kejari Terkait Dugaan Korupsi RS Pirngadi
Bapenda Sumut Pastikan Tak Ada Larangan Isi BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Ditangan Calvijn Simanjuntak, Polresta Medan Terus Bertransformasi Jadi Lebih Profesional
Diduga OTT Bupati Kuansing-Langkat Bocor, KPK Lakukan Evaluasi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Tekankan Integritas dan Disiplin Kepala UPT
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:31 WIB

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pemko Medan Belum Terima Surat Kejari Terkait Dugaan Korupsi RS Pirngadi

Berita Terbaru

Daerah

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:31 WIB