MEDAN, SSOL.ID— Punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan? Ini momennya.
Pemko Medan lewat Bapenda resmi kasih “hadiah” HUT Kota Medan ke-436: pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan denda 100%.
Program namanya “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436”. Berlaku 1 – 31 Juli 2026 saja. Lewat dari itu, balik normal lagi.
“Kebijakan ini bentuk kepedulian Pemko Medan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian
Rinciannya gini:
1. Tahun Pajak 1994 – 2011: Dipotong pokoknya 75%.
2. Tahun Pajak 2012 – 2025: Kalau nilai pajak di bawah Rp2 juta, dipotong 50%
3. Sanksi administratif/denda: Dibebaskan 100%
Artinya kalau kamu punya tunggakan dari 20 tahun lalu, sekarang cukup bayar seperempatnya aja. Tanpa denda.
Agha juga bilang ini bukan cuma buat nolong warga, tapi juga buat ngejar target PAD. Tujuannya: “Mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua.”
Jadi buat warga Medan, jangan ditunda. Urus ke kantor Bapenda atau lewat layanan PBB sebelum 31 Juli 2026.
Mumpung ada diskon. Setelah ini harganya balik normal.
Penulis : Samsuwir









