MEDAN, SSOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar, akhir pekan lalu.
Kedua terdakwa yang diadili yakni Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp161,58 miliar dan dikerjakan pada tahun anggaran 2022. Dugaan korupsi dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.
Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sehingga proses hukum terhadap paraterdakwa tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya yang turut terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.
Penulis : Yuli









