Hakim PN Medan Mulai Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 13,18 Miliar Penataan Waterfront City Pangururan Danau Toba

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar, akhir pekan lalu.

Kedua terdakwa yang diadili yakni Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Baca Juga :  Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp161,58 miliar dan dikerjakan pada tahun anggaran 2022. Dugaan korupsi dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar.

Baca Juga :  Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sehingga proses hukum terhadap paraterdakwa tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya yang turut terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB