Forpeda Kembali Demo Kejati Sumut, Desak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Langkat

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (6/7).

Massa mendesak Kejati Sumut mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.

Dalam aksinya, peserta membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka meminta Kejati Sumut menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Koordinator aksi, Muhammad Nur Adlin, mengatakan kasus tersebut telah bergulir hampir tiga tahun, namun menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik dugaan korupsi tersebut.

“Sudah berkali-kali kami datang menyampaikan aspirasi. Namun, sampai hari ini kami menilai penanganan perkara seperti jalan di tempat. Kami mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus ini dan menerbitkan Sprindik baru agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

Adlin juga menilai terdakwa yang kini menjalani proses hukum bukanlah aktor utama dalam perkara tersebut. Karena itu, Forpeda meminta Kejati Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara. Massa aksi juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang memengaruhi proses penanganan kasus. Dugaan tersebut merupakan klaim dari massa aksi dan belum terbukti melalui proses hukum.

Koordinator aksi lainnya, Aulia Zul Khairi, mempertanyakan belum ditetapkannya mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan dugaan pihaknya, yang bersangkutan memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Hampir tiga tahun kasus ini berjalan, tetapi kami menilai tidak ada keberanian untuk mengungkap aktor utamanya. Kalau memang penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, mengapa hingga hari ini pihak yang menurut dugaan kami memiliki peran sentral belum juga ditetapkan sebagai tersangka?” katanya.

Aulia juga menyinggung ketidakhadiran Faisal Hasrimy saat memenuhi panggilan sebagai saksi karena menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, hal itu semakin memunculkan pertanyaan publik terhadap proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

Senada, Koordinator Massa Tigor Alfaridz Lubis mengatakan pihaknya mempertanyakan arah penyidikan karena berdasarkan pengamatannya terhadap jalannya persidangan, sejumlah keterangan saksi dinilai mengarah pada dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy.

“Dari yang kami cermati dalam pemeriksaan saksi di persidangan, keterangan para saksi mengarah pada dugaan keterlibatan Faisal Hasrimy. Namun, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Randi Hamonangan Tambunan, mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa dan pemuda Kabupaten Langkat. Seluruh tuntutan ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Usai menerima tanggapan dari Kejati Sumut, massa membubarkan diri secara tertib. Forpeda menegaskan akan terus mengawal penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard hingga seluruh pihak yang menurut mereka bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB