Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi. Sidang dakwaan digelar di Ruang Cakra 6, Rabu (8/7/2026).

Dua orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Nur Erdian dan Heny Afrianti.

Nur Erdian menjabat Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Ia juga diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih. Sementara Heny Afrianti merupakan pihak swasta dari PT Whiz Digital.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing, dalam dakwaannya menyebut Nur Erdian sebagai penerima suap. Sedangkan Heny Afrianti didakwa sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

Berawal dari Proyek Internet Rp840 Juta

Perkara ini bermula dari proyek belanja jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp840 juta. Proyek itu mencakup bandwidth domestik 800 Mbps, kawat, faksimile, dan televisi berlangganan.

Penyedia jasa diduga diarahkan untuk menyetor “success fee” sebesar 20 persen dari nilai proyek. Totalnya ditaksir mencapai Rp175 juta.

Dari jumlah itu, PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan operasional dan pribadi.

Sisa Rp25 juta hendak diserahkan saat penangkapan. Namun saat transaksi berlangsung, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT pada 15 April 2026. Empat orang diamankan saat itu, tiga di antaranya ASN termasuk Kadis Kominfo, bendahara, dan kabid.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Dakwaan Berbeda

Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menutup persidangan. Agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 22 Juli 2026.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB