Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, ditolak Mahkamah Agung (MA). Terdakwa tetap divonis 5 tahun penjara atas korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel senilai Rp 10,61 miliar.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Jupriyadi.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan pemohon kasasi II/terdakwa Nursyam,” dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).

Dengan putusan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Nursyam berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia tetap dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuding DPRD Binjai Lindungi Ajie Karim, JMI Desak Klarifikasi Tudingan "Suruhan Bandar Narkoba"

Selain pidana badan, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Nursyam harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, terdakwa Nursyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen

Vonis yang dijatuhi MA sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sibolga.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nursyam hanya divonis 16 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB