MEDAN, SSOL.ID– Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi mengungkap fakta baru. Majelis hakim menyebut terdapat dugaan penyerahan uang Rp 600 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara.
Fakta tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7). Awalnya, kuasa hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, menyinggung adanya tulisan “PJ” dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Fatimah, Komisaris PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).
Majelis hakim kemudian memverifikasi keterangan tersebut dengan memanggil Fatimah, jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan para terdakwa ke meja hakim. Dari klarifikasi itu, istilah “PJ” disebut merujuk pada Penjabat Wali Kota Tebingtinggi.
Setelah itu, hakim mengungkap adanya dugaan permintaan dan penyerahan uang Rp 600 juta.
“Kata Baron (Bahrun Walidin) ada. Supaya ibu tahu, ada penyerahan Rp 600 juta untuk PJ melalui (diterima) ajudannya,” kata Asad kepada saksi Fatimah.
Hakim juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat dugaan uang tersebut diserahkan di area basement di Kota Tebingtinggi.
“Ini ada permintaan PJ Wali Kota Tebingtinggi atas nama Mutaqqien. Dalam fakta persidangan ada permintaan Rp 600 juta. Uang itu di plastik kresek diserahkan basement makanya Moettaqien ini dipanggil lagi,” ujar Asad.
Namun, saat ditanya hakim, Fatimah mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.
“Enggak tahu, Yang Mulia,” jawab Fatimah.
Sementara itu, Majelis hakim belum mengonfrontasi langsung Moettaqien mengenai dugaan tersebut karena masih menunggu keterangan Bahrun Walidin (Baron), yang belum dapat dihadirkan jaksa pada persidangan.
Moettaqien sendiri membantah mengetahui adanya permintaan maupun penyerahan uang sebagaimana disampaikan hakim di ruang sidang.
“Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya gak tahu yang minta siapa,” kata Moettaqien.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan tersebut, ia kembali menyatakan tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu, jadi saya tadi ditanya cuma dua kali saja, ya udah,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.
Jaksa menyebut proyek pengadaan 93 unit smartboard menggunakan APBD Perubahan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 14,415 miliar. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,218 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mendalilkan Bahrun Walidin menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 3,2 miliar kepada Idam Khalid setelah pembayaran proyek dilakukan.
Penulis : Yuli









