Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang putusan tiga terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan ditunda. Sidang penundaan dikarenakan putusan dari hakim belum selesai.

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

“Sejatinya hari ini putusan, namun putusan belum rampung dikarenakan kemarin-kemarin libur jadi hakim berpencar. Mohon maaf, hari ini putusan belum dibacakan dan ditunda dua minggu ke depan akan digelar pada 22 Juni 2026,” ucap Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/6).

Sebelumnya diberitakan, JPU dari KPK menuntut tiga terdakwa masing-masing 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti (up) kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Selain hukuman badan, Muhammad Chusnul juga dituntut membayar denda 300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk menutupi denda, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 100 hari.

Baca Juga :  Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan "Terancam "Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Tidak hanya itu, Chusnul juga dituntut harus membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 13.085.000.000 (13 miliar, 85 juta). Uang pengganti dikurangi sebanyak 150 juta yang telah diserahkan terdakwa yang dititipkan pada rekening KPK. Apabila sisa up tidak dilunasi maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi up, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut terdakwa Muhlis Hanggani Capah selama 6 tahun penjara dan denda 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 100 hari. Capah juga dituntut membayar uang pengganti (up) 4 miliar, lalu dikurangi 200 juta yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekning KPK dirampas untuk negara.

Untuk sisa up jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita untuk menutupi UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kuniawan Winarto dituntut 6 tahun penjara dan denda 500 juta, apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 100 hari.

Eddy juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara 14 miliar. Uang pengganti dikurangi 10 miliar yang telah dikembalikan oleh terdakwa dititipkan ke rekening KPK. Lalu, jika up tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  GM Grib Jaya Madina Dukung Penuh Upaya Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Stunting

Menurut jaksa, hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kereta api.

Hal meringankan, bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021-2024.

Dalam perkara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Berita Terbaru