BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk mobil dan motor bekas sudah 0%. Namun saat mengurus balik nama, pemilik tetap harus mengeluarkan biaya.

Pasalnya yang digratiskan hanya BBNKB, sementara pajak dan biaya administrasi lainnya masih berlaku.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 12 ayat 1 menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya kendaraan baru yang dikenai, sementara kendaraan bekas sudah tidak.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

Meski begitu, pemilik tetap wajib membayar sejumlah komponen lain saat balik nama di Samsat.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Wajib dibayar setiap tahun
2. SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
3. PNBP Administrasi : Meliputi penerbitan BPKB baru, STNK baru, TNKB atau pelat nomor baru, dan surat mutasi jika ada

Biaya PNBP ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Fungsinya untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.

Baca Juga :  Isu Mogok Supir Mobil Tangki Dibantah Pertamina, Distribusi BBM Sumut Ditarget Pulih 2 Hari

Tahapan Urus Balik Nama

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan dan lakukan cek fisik di loket
2. Daftar di loket BBN 2 dan isi formulir
3. Lakukan perubahan data dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri
4. Kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan SKPD
5. Bayar tagihan di loket pembayaran
6. Terima STNK baru, TBPKP, dan TNKB baru

Proses ini berlaku untuk balik nama dalam satu daerah. Jika beda wilayah, perlu tambahan surat mutasi.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia
BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
Wali Kota Tanjungbalai Bertemu Kepala Kanwil BPN Provsu Bahas Percepatan Penyusunan NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah
Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya
BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026
Bank Sumut Jadi Mitra Penyalur Pinjaman Bunga 0 Persen Pemkot Batam
140 Tahun Perkeretaapian di Sumut, Kini Jadi Moda Transportasi Favorit Masyarakat
Aktivitas Galian C di Pulau Gambar Meresahkan Warga, Diduga Tak Berizin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 17:04 WIB

Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Diduga Dialihfungsikan Jadi Parkir RS Colombia Asia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:33 WIB

BGN Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Galian C Ilegal di Tadukan Raga Deli Serdang Marak, Warga Keluhkan Debu dan Lubang Berbahaya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:56 WIB

BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan 11 Wilayah Berpotensi Angin Kencang pada Senin 27 Juli 2026

Berita Terbaru