BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk mobil dan motor bekas sudah 0%. Namun saat mengurus balik nama, pemilik tetap harus mengeluarkan biaya.

Pasalnya yang digratiskan hanya BBNKB, sementara pajak dan biaya administrasi lainnya masih berlaku.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 12 ayat 1 menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya kendaraan baru yang dikenai, sementara kendaraan bekas sudah tidak.

Baca Juga :  Komisi 4 DPRD Medan Sidak Ke PT Kilang Kecap Angsa, Warga Resah, Tiap Hujan Limbah Pabrik dibuang

Meski begitu, pemilik tetap wajib membayar sejumlah komponen lain saat balik nama di Samsat.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Wajib dibayar setiap tahun
2. SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
3. PNBP Administrasi : Meliputi penerbitan BPKB baru, STNK baru, TNKB atau pelat nomor baru, dan surat mutasi jika ada

Biaya PNBP ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Fungsinya untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Jajaki Kerjasama dengan PT Masaro Lestari Indonesia Untuk  Penyediaan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu 

Tahapan Urus Balik Nama

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan dan lakukan cek fisik di loket
2. Daftar di loket BBN 2 dan isi formulir
3. Lakukan perubahan data dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri
4. Kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan SKPD
5. Bayar tagihan di loket pembayaran
6. Terima STNK baru, TBPKP, dan TNKB baru

Proses ini berlaku untuk balik nama dalam satu daerah. Jika beda wilayah, perlu tambahan surat mutasi.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenakan Pakaian Ada Toba, Bobby Nasution Pilih Berdiri Pimpin Upacara HUT RI ke 81
86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan
Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI
FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
Wartawan Tanjung Balai Jadikan HUT Ke-81 Momentum Politik Kerakyatan, Bukan Sekadar Seremoni
Terkait Alih Fungsi Lahan, Yayasan T Amir Hamzah Tak Membalas Konfirmasi Wartawan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Mengenakan Pakaian Ada Toba, Bobby Nasution Pilih Berdiri Pimpin Upacara HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:57 WIB

86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:32 WIB

LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB