BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk mobil dan motor bekas sudah 0%. Namun saat mengurus balik nama, pemilik tetap harus mengeluarkan biaya.

Pasalnya yang digratiskan hanya BBNKB, sementara pajak dan biaya administrasi lainnya masih berlaku.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 12 ayat 1 menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya kendaraan baru yang dikenai, sementara kendaraan bekas sudah tidak.

Baca Juga :  Kasus Oknum Dirut BUMD Hamilin Wanita Muda, Diduga ada Kesepakatan Ganti Rugi dan Permintaan Pengguguran Kandungan Korban

Meski begitu, pemilik tetap wajib membayar sejumlah komponen lain saat balik nama di Samsat.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Wajib dibayar setiap tahun
2. SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
3. PNBP Administrasi : Meliputi penerbitan BPKB baru, STNK baru, TNKB atau pelat nomor baru, dan surat mutasi jika ada

Biaya PNBP ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Fungsinya untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.

Baca Juga :  Pemkab Sergai Siap Dukung HUT ke-95 Al-Washliyah, Wabup Adlin Bahas Persiapan di Pantai Cermin

Tahapan Urus Balik Nama

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan dan lakukan cek fisik di loket
2. Daftar di loket BBN 2 dan isi formulir
3. Lakukan perubahan data dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri
4. Kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan SKPD
5. Bayar tagihan di loket pembayaran
6. Terima STNK baru, TBPKP, dan TNKB baru

Proses ini berlaku untuk balik nama dalam satu daerah. Jika beda wilayah, perlu tambahan surat mutasi.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB