MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Juang Putra Zebua (JPZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fredy Ligium Putra Zebua (FLPZ) selaku rekanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, Juang Putra Zebua menjabat sebagai PPK di Dinas Kesehatan Nias, sedangkan Fredy Ligium Putra Zebua merupakan Direktur PT Viola Cipta Mahakarya selaku rekanan proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu menerangkan, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan sela perkara Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn digelar di PN Medan dan dihadiri Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon melalui tim jaksa penyidik.
“Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Eliyurita di Ruang Cakra VIII PN Medan pada hari ini, dengan amar putusan mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan para pemohon,” ungkap Ya’atulo, Jumat (8/5).
Menurut Ya’atulo, eksepsi pertama yang diajukan termohon cq Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kesalahan menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Kabupaten Nias dan para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Selain itu, tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi serta instansi yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
“Berdasarkan hal tersebut, para pemohon telah salah menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya,” sebut Ya’atulo.
Selain itu, termohon juga menyatakan penyidikan yang dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan objek praperadilan.
Ya’atulo menambahkan, dengan dibacakannya amar putusan tersebut, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur formil yang berlaku.
Penulis : Yuli









