Lagi, Disperindag Sumut Hentikan Operasional Tambang Pasir di Batu Bara

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), terus menggencarkan penertiban izin tambang ilegal.

Kali ini, operasional tambang pasir ilegal di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dihentikan, Kamis (7/5). Sebab tambang pasir itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindag Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, kepada wartawan di Medan, Jumat (8/5).

Dedi Jaminsyah Putra Harahap menjelaskan, awalnya Tim Cabang Dinas Wilayah III Disperindag ESDM Sumut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara melakukan pengecekan lapangan terhadap dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (7/5).

Baca Juga :  Daftar Nama Tiga Kandidat Pejabat Tinggi KPK

Di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah alat berat excavator dan truk pengangkut pasir yang diduga beroperasi di lokasi tanpa legalitas pertambangan.

Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan indikasi aktivitas penambangan masih berlangsung, ditandai dengan kondisi mesin excavator yang masih panas serta aktivitas pemuatan pasir oleh truk pengangkut.

Dijelaskan Dedi, tim gabungan langsung memberikan himbauan penghentian aktivitas kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab lokasi penambangan.

Baca Juga :  Anggaran Konsumsi Pengungsi Banjir Rp1,1 Miliar, DPRD Medan: Jangan Ambil Keuntungan dari Penderitaan Rakyat

Tak hanya itu, tim menghentikan seluruh kegiatan pertambangan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain berdampak terhadap lingkungan dan infrastruktur, ujar Dedi lebih lanjut, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara maupun Provinsi Sumut melalui sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kami Pemprov Sumut bersama Pemkab Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan serta optimalisasi penerimaan daerah,” pungkas Dedi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DITIKUNG DI TIKUNGAN AKHIR: Hermawan Merasa Ditipu DPW, PPP Medan Dinilai Khianati Muscab Sendiri
Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan
17 Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan MBG, Pemko Medan Pastikan Penanganan Maksimal
Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
Rehabilitasi SDN 108076 Percut Sei Tuan Hampir Rampung, Fasilitas Sekolah Dibenahi
Buka Pekan Budaya Medan 2026, Rico Waas Main Gendang Melayu Deli dan Ajak Masyarakat Rawat Warisan Leluhur
Tim Evaluasi PTP2WKSS Provinsi Sumut Kunjungi Desa Ramunia I, Dorong Keberlanjutan Pemberdayaan Perempuan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:32 WIB

DITIKUNG DI TIKUNGAN AKHIR: Hermawan Merasa Ditipu DPW, PPP Medan Dinilai Khianati Muscab Sendiri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Lebih dari 18,4 Km Jalan di Percut Sei Tuan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:07 WIB

17 Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan MBG, Pemko Medan Pastikan Penanganan Maksimal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Bapenda Medan Raih 3 Penghargaan Nasional

Sabtu, 10 Okt 2026 - 11:05 WIB