Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan Lister Boy Lase (LBL), tersangka ke-6 dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar. LBL ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2022-2023.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah lebih dahulu menahan lima tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juang Putra Zebua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Oberlin Kurniawan Gea, Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Freddy Ligium Putra Zebua selaku rekanan, Direktur PT Artek Utama Liyanus Ndruru selaku manajemen konstruksi, serta Kepala Dinas Kesehatan Nias Rahmani O Zandroto.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/5), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan LBL sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Menurut Ya’atulo Hulu, berdasarkan hasil penyidikan, LBL diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) selaku KPA Tahun Anggaran 2022-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yakni menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya.

Baca Juga :  Nama Anggota DPR RI Disebut, Kasus Korupsi Aset PTPN I di Sumut Kian Panas

Terhadap tersangka LBL juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka LBL disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ya’atulo Hulu menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus didalami Kejari Gunungsitoli, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB