Nama Anggota DPR RI Disebut, Kasus Korupsi Aset PTPN I di Sumut Kian Panas

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, kini terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) memprediksi penyidikan kasus besar ini akan memasuki babak baru dan menyeret sejumlah nama baru, termasuk oknum anggota DPR RI yang diketahui merupakan mantan bupati dua periode di Sumatera Utara.

“Dari konstruksi kasus dan relasi pengambil keputusan di masa lalu, sangat mungkin penyidik akan mengembangkan ke pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui dan ikut mengatur alih fungsi aset negara ini,” ujar Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, di Medan, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Muzakir Manaf , " 4 Pulau Kembali ke Aceh, Clear Tidak Ada Masalah "

Azmi menilai, pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare melalui kerja sama NDP–Ciputra Land menyimpan banyak kejanggalan hukum dan indikasi pelanggaran administratif.

“Proses perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.

Namun, menurut KAMAK, penyidikan belum menyentuh aktor intelektual yang berperan di balik skema besar pengalihan aset tersebut.

Baca Juga :  Proyek Banjir Rp 8,3 Miliar di Asahan Disorot: Spek Diduga Asal-Asalan, APH Turun Tangan!

“Jangan berhenti di birokrat pelaksana. Kami mendesak Kejati Sumut untuk menelusuri jejak keterlibatan pejabat politik, termasuk mantan kepala daerah yang kini duduk di Senayan,” tambah Azmi.

KAMAK menilai, langkah tegas Kejati Sumut akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Utara, mengingat nilai aset yang dialihkan mencapai triliunan rupiah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Selain itu, KAMAK juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk ikut mengawal penyidikan kasus ini agar tidak terjadi intervensi politik dari pihak mana pun.

“Publik berharap Kejaksaan tidak berhenti di level bawah. Bongkar semua jaringan yang terlibat. Ini soal marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkas Azmi.

Penulis : Yoelie

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
HMI Madina Nilai Bupati Gagal Tegakkan Kedaulatan Rakyat, Mundur Lebih Terhormat daripada Abaikan Aspirasi Rakyat
Ketum BKPRMI Deli Serdang Kecam : Tindakan Keji di Area Mesjid Agung Sibolga Pelaku Harus Dihukum Berat
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Showroom Baru Daya Daihatsu Langkat Diresmikan, Pelayanan dan Promo Menggoda!
Wali Kota Tanjungbalai Buka FGD INAPROC : Peluang Baru Dukung Sistem Pengadaan Transparan, Akuntabel, Adaptif, dan Responsif
Polisi Masih Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Waruwu
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Jumat, 7 November 2025 - 19:47 WIB

HMI Madina Nilai Bupati Gagal Tegakkan Kedaulatan Rakyat, Mundur Lebih Terhormat daripada Abaikan Aspirasi Rakyat

Kamis, 6 November 2025 - 19:30 WIB

Ketum BKPRMI Deli Serdang Kecam : Tindakan Keji di Area Mesjid Agung Sibolga Pelaku Harus Dihukum Berat

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Kamis, 6 November 2025 - 07:34 WIB

Showroom Baru Daya Daihatsu Langkat Diresmikan, Pelayanan dan Promo Menggoda!

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB